Jasa Publikasi Berita

0,0

NB: - Artikel dari anda sendiri. - Gambar yang tidak/belum pernah/memiliki hak cipta sama sekali di muat media massa manapun. - Artikel tidak boleh mengandung unsur SARA, merugikan orang lain, atau pernah di tulis di media massa manapun, kecuali artikel tersebut mengandung min 25% dari artikel yang pernah rilis di media massa. - Artikel tidak boleh mengandung unsur promosi/iklan terkait jual beli barang atau jasa. - min kata artikel yaitu 200 kata. - boleh menceritakan tentang anda, profil anda, usaha anda, peristiwa di sekitar anda. - judul bisa custom sesuai permintaan. - gambar yang memiliki hak cipta akan auto di hapus oleh pihak Kompasiana. - artikel langsung tayang tanpa di tunda, kecuali admin sedang sibuk atau banyak orderan.

Langkah PekerjaanUntuk Jasa Publikasi Berita

  • 1. Artikel kirim ke kita
  • 2. Artikel di cek dan review

Harga paket untuk Jasa Publikasi Berita

Jasa Publikasi Berita Kompasiana

Rp60,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Rilis Berita


Jasa Publikasi Berita Netral News

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 3 hari

Rilis Berita


Jasa Publikasi Berita Media Nasional

Rp800,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Rilis Berita


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.