JASA KONSULTAN PAJAK
1. JASA KONSULTAN PAJAK 2. JASA PELAPORAN SPT PPh UNIFIKASI ( 21,23,4(2)(MASA) 3. JASA INPUT PPN DAN PPh 23 (POTONG PUNGUT) 4. JASA PELAPORAN PPN BADAN 5. JASA SPT PPh ORANG PRIBADI DAN BADAN 6. JASA PENGAJUAN EFIN DA. SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN PERPANJANG Langkah Pekerjaan 1. Konsultasikan dahulu apa yang akan dikerjakan 2. siapkan data yang diperlukan 3. pekerjaan diproses setelah data diterima
Paket: 3 paket
KONSULTASI PPh DAN PPN
Rp350,0 rb1. Informasi yang di inginkan 2. PPh dan PPN
SPT PPh MASA DAN PPN, INPUT PPh dan PPN , dan PENGAJUAN EFIN,SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Rp500,0 rbLapor SPT PPh masa dan PPN serta input E Faktur ( penyesuaian jumlah yang fiinput ) dan PPh serta konsultasi faktur pajak
SPT TAHUNAN
Rp1,5 jtSPT TAHUNAN ORANG PRIBADI DAN BADAN USAHA SERTA KONSULTASI ( Tidak dengan laporan keuangan )
Perkenalkan saya Rosmala lulus SMK pernah bekerja dibidang perpajakan di Firma Empat Sekawan Consulting selama 3 tahun Jobdest saya - melaporkan pajak bulanan dan tahunan ( PPh 21,PPh 23,PPN,PPh 4 ayat 2, SPT Tahunan OP,Tahunan Badan ) - pelaporan SPT,membuat ebilling dan seputar pajak lainnya
Perkenalkan saya Rosmala lulus SMK pernah bekerja dibidang perpajakan di Firma Empat Sekawan Consulting selama 3 tahun Jobdest saya - melaporkan pajak bulanan dan tahunan ( PPh 21,PPh 23,PPN,PPh 4 ayat 2, SPT Tahunan OP,Tahunan Badan ) - pelaporan SPT,membuat ebilling dan seputar pajak lainnya
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.



