Jasa Lapor SPT PPh 21, Unifikasi (23/4(2),22) & PPN Bulanan secara Cepat & Tepat
Saya menawarkan solusi kepatuhan pajak bulanan yang lengkap dan bebas repot untuk bisnis Anda. Jasa saya dirancang untuk menghilangkan beban administrasi perpajakan, memastikan Anda terhindar dari denda dan risiko audit, sehingga Anda dapat fokus penuh pada pertumbuhan bisnis inti Anda. I. Layanan ini sangat cocok untuk: 1. UMKM & Startup: Perusahaan yang membutuhkan keahlian pajak profesional namun belum memiliki tim internal yang memadai. 2. Perusahaan Berbadan Hukum (PT/CV): Yang ingin memastikan pelaporan SPT Masa bulanan selalu akurat dan tepat waktu. II. Saya menangani seluruh proses pelaporan dari A sampai Z, menggunakan aplikasi resmi DJP yang terbaru: 1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 a. Perhitungan Ulang: Memastikan perhitungan PPh 21 atas gaji, honor, THR, bonus, dan pensiun telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan terbaru (termasuk validasi PTKP). b. Pembuatan Bukti Potong: Menerbitkan formulir Bukti Potong PPh Pasal 21 (Format A1/A2). c. Penyusunan dan Pelaporan: Pengisian SPT Masa PPh 21 menggunakan aplikasi e-SPT atau melalui DJP Online dan proses submission hingga diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS). 2. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) a. Identifikasi dan Klasifikasi Transaksi: Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan transaksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23. b. Pembuatan Bukti Potong Unifikasi: Pembuatan e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) PPh Unifikasi. c. Penyusunan dan Pelaporan: Mengunggah dan melaporkan SPT Masa Unifikasi melalui platform e-Bupot Unifikasi DJP Online. 3. Pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) a. Pengolahan e-Faktur: Memproses data Faktur Pajak Masukan (PM) dan Faktur Pajak Keluaran (PK). b. Rekonsiliasi PPN: Melakukan rekonsiliasi PPN antara laporan akuntansi/transaksi dengan data e-Faktur untuk meminimalkan selisih. c. Penyusunan SPT PPN: Mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN yang akurat melalui e-Faktur dan DJP Online. III. Tahapan dan Metode Kerja Transparan Layanan saya menjamin proses yang terstruktur dan terpercaya: a. Inisiasi & Konsultasi Awal: Diskusi singkat untuk memahami model bisnis klien dan volume transaksi bulanan. b. Penyediaan Data: Klien menyediakan data mentah yang diperlukan (misalnya database gaji, list transaksi PPh Pasal 23, dan file Faktur Pajak). c. Proses Kompilasi & Validasi: Saya melakukan kompilasi data, perhitungan ulang, dan validasi silang untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau mismatch tarif. d. Penerbitan ID Billing: Jika ditemukan kekurangan bayar, saya akan membantu menerbitkan Kode Billing/ID Billing agar klien dapat segera melakukan pembayaran. e. Pelaporan Resmi: Saya akan melakukan final submission SPT Masa secara online menggunakan akun klien (dengan persetujuan dan pengawasan klien). f. Penyerahan Bukti: Mengirimkan softcopy semua deliverables dalam 1x24 jam setelah pelaporan selesai. IV. Hasil Akhir (Deliverables) yang Anda Terima Klien akan menerima semua dokumen sah yang diperlukan untuk arsip kepatuhan perpajakan: a. Bukti Penerimaan Surat (BPS) / Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE): Dokumen resmi dari DJP yang membuktikan SPT telah dilaporkan. b. File Arsip SPT: File csv atau file pendukung aplikasi (e-SPT/e-Bupot/e-Faktur) yang telah divalidasi. c. Rangkuman Perhitungan: Kertas kerja ringkas yang menunjukkan dasar perhitungan PPh dan PPN. d. Daftar Bukti Potong (A1/A2/e-Bupot): File bukti potong yang telah disiapkan untuk diberikan kepada pihak lawan transaksi. V. Mengapa Memilih Jasa Saya? (Value Proposition) a. Keandalan: Pengalaman 2+ tahun menangani klien dari berbagai sektor industri. b. Fokus pada Akurasi: Meminimalkan kesalahan yang bisa memicu surat teguran atau audit oleh DJP. c. Jaminan Tepat Waktu: Seluruh pelaporan diselesaikan jauh sebelum batas deadline (tanggal 20). d. Keahlian Terkini: Selalu mengikuti perkembangan UU PPh, UU PPN, dan peraturan teknis terbaru. e. Harga Kompetitif: Layanan profesional dengan struktur harga yang transparan dan dapat disesuaikan dengan volume data Anda.
Paket: 2 paket
Paket
Kepatuhan PPh 21 dan PPh Unifikasi Menengah.
Kepatuhan Penuh (PPh 21, Unifikasi, PPN) Kompleks.
Rp350,0 rb
Rp800,0 rb
Saya Spesialis Pajak berpengalaman (2+ tahun), siap membantu pelaporan SPT Masa Anda berjalan lancar. Layanan mencakup: 1. PPh 21 (Perhitungan & Pelaporan). 2. PPh Unifikasi (23, 4(2), 15, dsb) via e-Bupot. 3. PPN dan pengelolaan e-Faktur. Jaminan akurasi 100% dan pelaporan tepat waktu untuk menghindari denda/audit. Percayakan kepatuhan pajak bulanan Anda kepada saya!
Saya Spesialis Pajak berpengalaman (2+ tahun), siap membantu pelaporan SPT Masa Anda berjalan lancar. Layanan mencakup: 1. PPh 21 (Perhitungan & Pelaporan). 2. PPh Unifikasi (23, 4(2), 15, dsb) via e-Bupot. 3. PPN dan pengelolaan e-Faktur. Jaminan akurasi 100% dan pelaporan tepat waktu untuk menghindari denda/audit. Percayakan kepatuhan pajak bulanan Anda kepada saya!
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.

