Jasa Waarmerking Dokumen
Waarmerking adalah, salah satu kewenangan seorang Notaris dalam membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus yang disebut Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Kewenangan ini dapat disebut juga sebagai “Register” surat yang bersangkutan. Dasar Hukum Pembuatan Waarmerking : Dalam kewenangannya untuk pembuatan waarmerking, Notaris berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 15 Ayat (2) Huruf B, yang berbunyi sebagai berikut : “Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus”. Dengan landasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa waarmerking adalah salah satu kewenangan penting yang dilakukan oleh Notaris. Langkah Pekerjaan 1. 1. Tipe Dokumen Waarmerking/Legalisasi 2. 2. Kirimkan File PDF yang akan di Waarmerking/Legalisasi 3. 3. Full Payment 100% setelah Submit File PDF, Kami akan sampaikan Jika Dokumen telah Selesai di Waarmerking/Legalisasi 4. 4. Kami akan berikan Surat Perintah Kerja berikut Invoice/Faktur serta Kami akan lampirkan Dokumen yang telah di Waarmerking/Legalisasi
Paket: 1 paket
Paket Satu
Rp800,0 rbDokumen seperti Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa Direksi, Surat Kuasa Khusus, Surat Referensi Bank, Surat Permohonan, Surat Integritas. Dan lain-lain. Berlaku untuk 1 Dokumen
Hai perkenalkan nama saya Alfil Putra. Saya merupakan Professional yang bergerak didalam Bisnis Konsultasi Hukum terkait Perjanjian Kerjasama Perusahaan dan Dokumen Notaris atau Keperdataan. Disamping itu saya Aktif dalam dunia E-Commerce tentang bagaimana Individu atau Perusahaan mendigitalisasikan
Hai perkenalkan nama saya Alfil Putra. Saya merupakan Professional yang bergerak didalam Bisnis Konsultasi Hukum terkait Perjanjian Kerjasama Perusahaan dan Dokumen Notaris atau Keperdataan. Disamping itu saya Aktif dalam dunia E-Commerce tentang bagaimana Individu atau Perusahaan mendigitalisasikan
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.




