Jasa Waarmerking Dokumen

Terjual 1 kali
0,0

Waarmerking adalah, salah satu kewenangan seorang Notaris dalam membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus yang disebut Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Kewenangan ini dapat disebut juga sebagai “Register” surat yang bersangkutan. Dasar Hukum Pembuatan Waarmerking : Dalam kewenangannya untuk pembuatan waarmerking, Notaris berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 15 Ayat (2) Huruf B, yang berbunyi sebagai berikut : “Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus”. Dengan landasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa waarmerking adalah salah satu kewenangan penting yang dilakukan oleh Notaris. Langkah Pekerjaan 1. 1. Tipe Dokumen Waarmerking/Legalisasi 2. 2. Kirimkan File PDF yang akan di Waarmerking/Legalisasi 3. 3. Full Payment 100% setelah Submit File PDF, Kami akan sampaikan Jika Dokumen telah Selesai di Waarmerking/Legalisasi 4. 4. Kami akan berikan Surat Perintah Kerja berikut Invoice/Faktur serta Kami akan lampirkan Dokumen yang telah di Waarmerking/Legalisasi

Paket: 1 paket

Paket Satu

Rp800,0 rb
Waktu pengerjaan 5 hari

Dokumen seperti Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Kuasa Direksi, Surat Kuasa Khusus, Surat Referensi Bank, Surat Permohonan, Surat Integritas. Dan lain-lain. Berlaku untuk 1 Dokumen


Freelancer
alfil88
alfil88

Hai perkenalkan nama saya Alfil Putra. Saya merupakan Professional yang bergerak didalam Bisnis Konsultasi Hukum terkait Perjanjian Kerjasama Perusahaan dan Dokumen Notaris atau Keperdataan. Disamping itu saya Aktif dalam dunia E-Commerce tentang bagaimana Individu atau Perusahaan mendigitalisasikan

Hai perkenalkan nama saya Alfil Putra. Saya merupakan Professional yang bergerak didalam Bisnis Konsultasi Hukum terkait Perjanjian Kerjasama Perusahaan dan Dokumen Notaris atau Keperdataan. Disamping itu saya Aktif dalam dunia E-Commerce tentang bagaimana Individu atau Perusahaan mendigitalisasikan

Penyelesaian
100%
Terjual
1 kali
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.