Konsultasi, Pemberkasan & Pengurusan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Listrik merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Usaha di bidang ini akan terus berkembang. Melalui Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, proses perizinan dan pengawasan telah diperbaharui untuk mencapai visi UU No. 30 Tahun 2009 yaitu Instalasi yang Aman, Andal dan Ramah Lingkungan. Siap membantu Anda dalam: 1. Konsultasi seputar aturan usaha penunjuang ketenagalistrikan 2. Persiapan & Pemberkasan SBUJPTL
Untuk Konsultasi, Pemberkasan & Pengurusan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
- 1. Konsultasi kebutuhan & penyesuaian persyaratan dengan peraturan yang berlaku
- 2. Pengiriman berkas
Paket
Konsultasi tentang: 1. Alur SBU 2. Syarat SBU 3. Penyesuaian Peraturan (dari PUPR atau dari SBU lama) 4. Perizinan 5. Serkom (Sertifikat Kompetensi)
1. Paket Konsultasi 2. Penyiapan dokumen 3. Perlengkapan kekurangan 4. Penyiapan akun sistem informasi DJK 5. Upload berkas ke sistem informasi DJK 6. Cetak SBUJPTL Lama waktu estimasi 90 hari, jika data lengkap bisa lebih cepat
1. Paket SBUJPTL 2. Uji Serkom Uji Serkom sesuai jadwal LSK, harga ditentukan oleh jumlah person Tenaga Teknik yang akan diuji
Freelancer
Pemberkasan dan Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)