Jasa Konsultan Pajak, Pembukuan & Pengurusan Legal Perusahaan

Terjual 9 kali
5,0

Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional dibidang perpajakan kepada wajib pajak. Konsultan Pajak adalah setiap orang atau individu yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jasa atau layanan yang ditawarkan antara lain : 1. Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan & tahunan. 2. Penghitungan & Pembuatan SPT PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPN dll. 3. Pembuatan Faktur Pajak Keluaran melalui Efaktur 4. Penghitungan & Pembuatan SPT Badan & Orang Pribadi (OP) Tahunan. 5. Review Pajak & Laporan Keuangan. 6. Pembuatan Laporan Auditor 7. Restitusi Pajak. 8. Pemeriksaan Pajak. 9. Perhitungan & Pembuatan Payroll. 10. Pengurusan Akta, OSS, NPWP, PKP, SKET, E-Faktur. 11. Pengurusan KITAS, Pasport, Visa. Free konsultasi jika berlangganan.

Langkah PekerjaanUntuk Jasa Konsultan Pajak, Pembukuan & Pengurusan Legal Perusahaan

  • 1. Mencari Klien/Project
  • 2. Review Project

Harga paket untuk Jasa Konsultan Pajak, Pembukuan & Pengurusan Legal Perusahaan

Paket Konsultasi Awal

Rp 500 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Paket Konsultasi Awal


Paket Laporan Keuangan & SPT Bulanan STARTUP/UMKM/NON PKP

Rp 2,5 jt
Waktu pengerjaan 7 hari

Benefit yang didapatkan : 1. Laporan Keuangan Bulanan 2. Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, dll 3. Bukti Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, dll 4. Laporan Payroll, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Payslip (Slip Gaji) 5. Free Konsultasi Akuntansi dan Pajak Note : Harga paket belum termasuk pembuatan SPT Tahunan, restitusi, pemeriksaaan & surat2 pajak. Untuk harga masih bisa di negoisasikan.


Paket Laporan Keuangan & SPT Bulanan PKP

Rp 3,5 jt
Waktu pengerjaan 7 hari

Benefit yang didapatkan : 1. Laporan Keuangan Bulanan 2. Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, 25, PPN, dll 3. Bukti Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, 25, PPN, dll 4. Laporan Payroll, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Payslip (Slip Gaji) 5. Free Konsultasi Akuntansi dan Pajak Note : Harga paket belum termasuk pembuatan faktur pajak, pembuatan SPT Tahunan, restitusi, pemeriksaaan & surat2 pajak. Untuk harga masih bisa di negoisasikan.


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.