Konsultan Pajak

0,0

Saya sudah berpengalaman kurang lebih 11 tahun di bidang perpajakan dan saya update tentang peraturan perpajakan, saat ini saya sudah mendirikan perusahaan dibidang jasa accounting, pajak & legal selama 2tahun. Saya sudah menangani berbagai kasus perpajakan seperti pemeriksaan, SP2DK audit, dll Langkah Pekerjaan 1. Mencari Klien/Project 2. Review Project 3. Kerjakan Project 4. Review Hasil Pekerjaan 5. Revisi 6. Selesai

Paket: 3 paket

Paket Konsultasi Awal

Rp500,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Paket Konsultasi Awal


Paket Laporan Keuangan & SPT Bulanan STARTUP/UMKM/NON PKP Omzet Max 2m Pertahun

Rp3,5 jt
Waktu pengerjaan 5 hari

Benefit yang didapatkan : 1. Laporan Keuangan Bulanan 2. Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, dll 3. Bukti Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, dll 4. Laporan Payroll, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Payslip (Slip Gaji) 5. Free Konsultasi Akuntansi dan Pajak Note : Harga paket belum termasuk pembuatan SPT Tahunan, restitusi, pemeriksaaan & surat2 pajak. Untuk harga masih bisa di negoisasikan.


Paket Laporan Keuangan & SPT Bulanan PKP Omzet Max 3m Pertahun

Rp3,5 jt
Waktu pengerjaan 5 hari

Benefit yang didapatkan : 1. Laporan Keuangan Bulanan 2. Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, 25, PPN, dll 3. Bukti Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, 25, PPN, dll 4. Laporan Payroll, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Payslip (Slip Gaji) 5. Free Konsultasi Akuntansi dan Pajak Note : Harga paket belum termasuk pembuatan faktur pajak, pembuatan SPT Tahunan, restitusi, pemeriksaaan & surat2 pajak. Untuk harga masih bisa di negoisasikan.


Freelancer
angga
angga

Perkenalkan nama saya angga, saya sudah pengalaman dibidang jasa accounting, tax dan legal sejak tahun 2011. Saya sudah membantu banyak klien seperti : pembuatan Akta, OSS, KITAS, NPWP, PKP, laporan keuangan, Audit, Laporan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, Restitusi, dll

Perkenalkan nama saya angga, saya sudah pengalaman dibidang jasa accounting, tax dan legal sejak tahun 2011. Saya sudah membantu banyak klien seperti : pembuatan Akta, OSS, KITAS, NPWP, PKP, laporan keuangan, Audit, Laporan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, Restitusi, dll

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.