Konsultan Pajak
Saya sudah berpengalaman kurang lebih 11 tahun di bidang perpajakan dan saya update tentang peraturan perpajakan, saat ini saya sudah mendirikan perusahaan dibidang jasa accounting, pajak & legal selama 2tahun. Saya sudah menangani berbagai kasus perpajakan seperti pemeriksaan, SP2DK audit, dll Langkah Pekerjaan 1. Mencari Klien/Project 2. Review Project 3. Kerjakan Project 4. Review Hasil Pekerjaan 5. Revisi 6. Selesai
Paket: 3 paket
Paket Konsultasi Awal
Rp500,0 rbPaket Konsultasi Awal
Paket Laporan Keuangan & SPT Bulanan STARTUP/UMKM/NON PKP Omzet Max 2m Pertahun
Rp3,5 jtBenefit yang didapatkan : 1. Laporan Keuangan Bulanan 2. Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, dll 3. Bukti Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, dll 4. Laporan Payroll, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Payslip (Slip Gaji) 5. Free Konsultasi Akuntansi dan Pajak Note : Harga paket belum termasuk pembuatan SPT Tahunan, restitusi, pemeriksaaan & surat2 pajak. Untuk harga masih bisa di negoisasikan.
Paket Laporan Keuangan & SPT Bulanan PKP Omzet Max 3m Pertahun
Rp3,5 jtBenefit yang didapatkan : 1. Laporan Keuangan Bulanan 2. Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, 25, PPN, dll 3. Bukti Laporan Pajak Bulanan SPT PPh pasal 21, 22, 23, 25, PPN, dll 4. Laporan Payroll, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Payslip (Slip Gaji) 5. Free Konsultasi Akuntansi dan Pajak Note : Harga paket belum termasuk pembuatan faktur pajak, pembuatan SPT Tahunan, restitusi, pemeriksaaan & surat2 pajak. Untuk harga masih bisa di negoisasikan.
Perkenalkan nama saya angga, saya sudah pengalaman dibidang jasa accounting, tax dan legal sejak tahun 2011. Saya sudah membantu banyak klien seperti : pembuatan Akta, OSS, KITAS, NPWP, PKP, laporan keuangan, Audit, Laporan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, Restitusi, dll
Perkenalkan nama saya angga, saya sudah pengalaman dibidang jasa accounting, tax dan legal sejak tahun 2011. Saya sudah membantu banyak klien seperti : pembuatan Akta, OSS, KITAS, NPWP, PKP, laporan keuangan, Audit, Laporan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, Restitusi, dll
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.





