Jasa Pengurusan Akta

0,0

Saya memiliki lebih dari 2th pengalaman dalam pengurusan Akta, baik pengurusan akta pendirian maupun perubahan untuk PT, CV, Yayasan. Klien yang pernah saya bantu meliputi: family company, start-up, korporasi, yayasan domestik dan internasional.

Langkah PekerjaanUntuk Jasa Pengurusan Akta

  • 1. Konsultasi Awal: Diskusi kebutuhan terkait pendirian/perubahan akta dan jenis izin usaha yang dibutuhkan.
  • 2. Pembayaran Awal: Setelah kesepakatan, invoice dikirim dan pembayaran dilakukan di muka untuk memulai proses pengurusan.

Harga paket untuk Jasa Pengurusan Akta

Pengurusan Akta Pendirian dan Perubahan

Rp6,5 jt
Waktu pengerjaan 14 hari

1. Pengurusan Akta Pendirian untuk PT, CV, Yayasan sampai dengan penerbitan SK Kemenkumham 2. Pengurusan Akta Perubahan (AD dan perubahan lainnya), warmerking keputusan rapat, sirkuler rapat


Pengurusan Izin

Rp7,5 jt
Waktu pengerjaan 10 hari

1. Pembuatan Akun OSS 2. Penerbitan NIB 3. Pengurusan dokumen izin lainnya ke PTSP


Konsultasi Pengurusan Akta & Izin Usaha

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Konsultasi pengurusan Akta, pendirian usaha, alur pengurusan izin, legalisasi dokumen usaha


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.