Paket SBU BANGUNAN GEDUNG dan SKK PJT & PJSK (All In)
Paket SBU BANGUNAN GEDUNG Dengan Sub Klasifikasi : BG009 = Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya BG006 = Konstruksi Bangunan Geudng Kesehatan BG005 = Konstruksi Bangunan Pendidikan termasuk SKK untuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK)
Langkah PekerjaanUntuk Paket SBU BANGUNAN GEDUNG dan SKK PJT & PJSK (All In)
- 1. setelah persyaratan dikirim dan telah diverifikasi dan validasi awal, dan sudah dinyatakan lengkap, maka proses tahap 1, bisa segera diproses, yaitu melakukan proses SKK untuk PJT dan PJSK nya. dan apabila telah terbit SKK PJT dan PJSK nya, maka dapat dilanjutkan ke tahap 2
- 2. ditahapan ini (tahap 2) , dapat langsung melakukan proses SBU, dengan membuat formulir permohonan Sertifikasi SBU dengan melampirkan persyaratan, termasuk juga SKK PJT dan PJSK nya yang telah di proses di tahap 1, setelah berkas lengkap maka permohonan akan diverifikasi oleh LSBU, setelah perohonan di nyatakan lengkap dan sesuai dengan peraturan terbit, maka terbitlah SBU nya. ditahap ini peroses sudah dianggap selesai
Harga paket untuk Paket SBU BANGUNAN GEDUNG dan SKK PJT & PJSK (All In)
SBU BANGUNAN GEDUNG ALL IN SKK PJT & PJSK
Rp14,5 jt3 buah SBU Klasifikasi Gedung Yaiitu : BG005, BG006, BG009 dan 2 Buah SKK, Yaitu : 1 SKK PJT jenjang 6, dan 1 SKK PJSK Jenjang 5 dan bonus Sertifikast Standar tiap masing masing KBLI yg sudah terbit SBU nya
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.