Jasa Seputar Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Dalam Perpajakan, kita mengenal istilah PKP & Non PKP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya. Bagaimana Prosedur dan Tatacara Perpajakan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?? Kami siap membantu Pengusaha dalam menyelesaikan seputar PKP
Langkah PekerjaanUntuk Jasa Seputar Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
- 1. Melakukan chat via Fastwork seputar masalah pajak yang dihadapi employer
- 2. Kesepakatan biaya pekerjaan yg diberikan employer ke Freelancer
Harga paket untuk Jasa Seputar Pengusaha Kena Pajak ( PKP )
Pengukuhan Pengusaha PKP
Rp150,0 rb- Menerima Akun PKP berupa Password e-nofa & Kode Aktivasi - Seritifikat Elektronik e-faktur - Permintaan Jatah Nomor Seri Faktur Online
SPT Masa PPN
Rp300,0 rb- Mengisi Aplikasi e-Faktur - Melakukan Pembayaran e-Billing, jika terjadi kurang bayar pajak - Wajib Pajak, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik ( BPE ) Masa PPN
SPT Tahunan Badan PKP
Rp1,5 jt- Wajib Pajak, akan mendapatkan Laporan Keuangan ( Neraca, R/L & Penjelasan ) - Wajib Pajak, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT 1771
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.