JASA PENGETIKAN ULANG DAN REVISI PENGETIKAN (UMUM)

0,0

Menerima jasa pengetikan ulang dari berbagai file seperti : 1. jpg ke Word 2. pdf ke Word 3. Revisi pengetikan Artikel 4. Scresnshot 5. Foto 6. Tulis tangan Keterangan lebih lanjut Harga untuk semua paket bisa di nego tergantung dari kepadatan tulisan dan tingkat kerumitan. Langkah Kerja 1. Pengiriman dokumen oleh pemesan 2. Penjelasan pekerjaan yang harus dilakukan (sertakan contoh jika diperlukan) 3. Pengerjaan dokumen 4. Revisi jika di perlukan 5. Submit hasil final ke pemesan dalam bentuk soft file (hard file bila diperlukan, biaya kirim ditanggung pemesan) 6. Penilaian dari pemesan

Langkah PekerjaanUntuk JASA PENGETIKAN ULANG DAN REVISI PENGETIKAN (UMUM)

  • 1. Berkomunikasi dengan Baik.
  • 2. Tetap disiplin dan konsisten

Harga paket untuk JASA PENGETIKAN ULANG DAN REVISI PENGETIKAN (UMUM)

Paket 1

Rp50,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Pengetikan dari berbagai file ke word Pengerjaan tergantung banyaknya lembar 10rb/lembar


Paket 2

Rp80,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Pengetikan ulang dari berbagai file ke word 80000/20 lembar ada biaya tambahan jika melebihin 20 lembar Pengerjaan maks 2 hari


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.