Logo UMKM

0,0

halo... kami dari Blastpal desainer yang sudah terbiasa membuat identitas merek, kami akan membuat desain terbaik dan membuat logo yang mudah diingat oleh banyak orang. . . Mencari logo minimalis yang unik, modern dan elegan? di sini adalah tempat yang tepat kami akan mencoba yang terbaik untuk perusahaan Anda. Saya berjanji untuk membuatnya dari tangan saya sendiri untuk menghindari masalah Hak Cipta. . . Jadi jangan ragu untuk menghubungi kami bahkan jika Anda hanya bertanya Langkah Pekerjaan Untuk Design Logo UMKM 1. menghubungi kami untuk melakukan konsultasi 2. Beri kami brief yang jelas/sampaikan keinginan anda

Langkah PekerjaanUntuk Logo UMKM

  • 1. menghubungi kami untuk melakukan konsultasi
  • 2. Beri kami brief yang jelas/sampaikan keinginan anda

Harga paket untuk Logo UMKM

Standart

Rp70,0 rb
Waktu pengerjaan 3 hari

+ 1 Opsi logo + 3x Revisi + 4 Hari pengerjaan + File yang didapat yaitu jpg, png(Transparan), dan pdf, 3d Mock Up


Premium

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 7 hari

+ 1 Opsi logo + Minor Revisi5x + 4 Hari pengerjaan + File yang didapat yaitu jpg, png(Transparan), dan pdf, 3d Mock Up + Warna logo (black and white, color)


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.