Jasa Pembuatan Faktur Pajak, NPWP & EFIN Serta Pelaporan : SPT PPh 21, 23, 4(2) dan PPN
1. Pembuatan Faktur Pajak. 2. Pembuatan Nota Retur Pajak. 3. Pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi (PPh 23 dan 4 ayat 2). 4. Pembuatan e-billing Pembayaran Pajak. 5. Permintaan NSFP. 6. Pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi dan PPN. 7. Pembuatan NPWP Pribadi dan Badan.
Langkah PekerjaanUntuk Jasa Pembuatan Faktur Pajak, NPWP & EFIN Serta Pelaporan : SPT PPh 21, 23, 4(2) dan PPN
- 1. Client memilih jasa yang dibutuhkan.
- 2. Client menghubungi saya dan akan berdiskusi mengenai jasa yang dibutuhkan.
Harga paket untuk Jasa Pembuatan Faktur Pajak, NPWP & EFIN Serta Pelaporan : SPT PPh 21, 23, 4(2) dan PPN
Pembuatan Faktur Pajak
Rp75,0 rb1. Faktur pajak akan dibuat dengan metode CSV dan e-Faktur, sehinggan pengerjaan akan lebih cepat dan efisien. 2. Client mengirimkan data kepada saya untuk pembuatan CSV faktur pajak dan akan diremote ke e-Faktur client untuk diupload faktur pajaknya. 3. Faktur pajak yang sudah terupload siap untuk di approve.
Pembuatan Bukti Potong Unifikasi
Rp60,0 rb1. Client mengirimkan data untuk perekaman di e-BuPot. 2. Perekaman data akan dilakukan tanpa remote.
Pelaporan SPT Masa
Rp100,0 rb1. Client mengirimkan CSV dan data pendukung lainnya untuk pelaporan. 2. Pengerjaan akan dilakukan secara remote. 3. Hasil dari pelaporannya adalah BPE.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.