Jasa Pengurusan Pajak
Perkenalkan saya seorang berdomisili di Surabaya yang sudah menangani urusan perpajakan lebih dari 5 tahun termasuk penghitungan, penyetoran (optional) juga pelaporan SPT Pajak baik bulanan maupun tahunan. Melakukan pendampingan pemeriksaan pajak, SP2DK, Restitusi PPN, juga sebagai kuasa untuk menghadap petugas pajak jika diperlukan untuk di seluruh wilayah NKRI. Adapun jasa yang bisa saya tuliskan antara lain : 1. . Jasa Konsultasi Pajak 2. Jasa Tax Review 3. Jasa Tax Planning 4. Jasa Penyusunan SPT (Bulanan dan Tahunan) 5.Jasa Restitusi PPN 6.Jasa Pembukuan 7.Jasa Pajak lainnya dan Penyusunan Laporan Keuangan Motto kami adalah Your Trust is my Pride and Dignity Langkah Pekerjaan 1. Mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada penyedia jasa supaya bisa memahami permasalahannya 2. Penyiapan data yang dibutuhkan secara lengkap 3. Melakukan analisa, penghitungan 4. Penyampaikan kepada pengguna jasa dan penyedia jasa memberikan gambaran dan penjelasan 5. Penyerahan berkas dalam soft copy atau fisik jika sudah selesai semua (sesuai kesepakatan)
Paket: 3 paket
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp750,0 rb1. SPT Tahunan Orang pribadi Karyawan jika dari 1 pemberi kerja 2. SPT Orang Pribadi Usahawan Jika omzet belum 4,8 Milyar setahun bukan PKP untuk setiap bulannya dan fee berbeda untuk SPT Tahunan dan Jika sedang diperiksa Pajak akan dikenakan fee secara berbeda sesuai kesepakatan dan durasi waktu akan disesuaikan 3. Orang Pribadi omzet diatas 4,8 (PKP) setiap bulannya dan fee berbeda untuk SPT Tahunan
Badan Usaha CV/Firma/Yayasan/PT belum mencapai omzet 4,8 Milyar setahun
Rp1,5 jt1.SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 (disesuaikan SKT) 2.Laporan Keuangan 3.SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 4.Merespon Surat dari Kantor Pajak (Fee berbeda jika diminta menghadap petugas pajak). Akomodasi dan uang saku ditanggung Wajib Pajak yang meminta 5.Pendampingan Pemeriksaan Pajak (fee disesuaikan kesepakatan berdasarkan waktu dan bobot pengerjaan dalam membantu Wajib Pajak. Fee secara bulanan dan untuk SPT Tahunan akan dikenakan berbeda
Badan Usaha CV/Firma/Yayasan/PT melebihi omzet 4,8 Milyar setahun dan sudah PKP
Rp2,0 jt1.SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 (disesuaikan SKT) ,SPT PPN 2.Laporan Keuangan 3.SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 4.Merespon Surat dari Kantor Pajak (Fee berbeda jika diminta menghadap petugas pajak). Akomodasi dan uang saku ditanggung Wajib Pajak yang meminta 5.Pendampingan Pemeriksaan Pajak (fee disesuaikan kesepakatan berdasarkan waktu dan bobot pengerjaan dalam membantu Wajib Pajak. Fee secara bulanan dan untuk SPT Tahunan akan dikenakan berbeda
Satu freelancer untuk semua kebutuhan
Layanan tambahan yang ditawarkan oleh freelancer yang Anda pilih
- Tidak perlu mencari freelancer baru
- Menghemat waktu
- Selesaikan semua pekerjaan Anda
Mengerjakan semua urusan perpajakan secara remote di seluruh wilayah NKRI kecuali harus mendatangi kantor pajak dalam rangka menemui petugas pajak dengan Surat Kuasa dari Wajib Pajak.
Mengerjakan semua urusan perpajakan secara remote di seluruh wilayah NKRI kecuali harus mendatangi kantor pajak dalam rangka menemui petugas pajak dengan Surat Kuasa dari Wajib Pajak.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.