JASA SPT PAJAK DAN LAPORAN KEUANGAN

0,0

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Jurusan Akuntansi yang sudah menekuni dalam pengurusan dan penanganan perpajakan sejak tahun 2008. Pemberian jasa konsultasi, perhitungan, pelaporan baik SPT bulanan dan Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (CV/PT/Yayasan/Koperasi/Perkumpulan. Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Restitusi PPN, Sebagai Konsultan Pajak, Kuasa Hukum dan Chartered Accountant bisa mengerjakan di seluruh Wilayah NKRI baik remote maupun sebagai kuasa untuk menghadap petugas pajak.

Langkah PekerjaanUntuk JASA SPT PAJAK DAN LAPORAN KEUANGAN

  • 1. Komunikasi dengan user terlebih dahulu dimulai dengan profile calon pengguna jasa dengan mengkonsultasikan permasalahan dan kesulitan
  • 2. Penyedia Jasa akan mengirimkan form untuk diisikan pengguna jasa sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa

Harga paket untuk JASA SPT PAJAK DAN LAPORAN KEUANGAN

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Rp750,0 rb
Waktu pengerjaan 7 hari

1. SPT Tahunan Orang pribadi Karyawan jika dari 1 pemberi kerja 2. SPT Orang Pribadi Usahawan Jika omzet belum 4,8 Milyar setahun bukan PKP untuk setiap bulannya dan fee berbeda untuk SPT Tahunan dan Jika sedang diperiksa Pajak akan dikenakan fee secara berbeda sesuai kesepakatan dan durasi waktu akan disesuaikan 3. Orang Pribadi omzet diatas 4,8 (PKP) setiap bulannya dan fee berbeda untuk SPT Tahunan Fee secara bulanan dan untuk SPT Tahunan akan dikenakan berbeda


Badan Usaha CV/Firma/Yayasan/PT omzet belum mencapai 4,8 Milyar setahun

Rp1,5 jt
Waktu pengerjaan 7 hari

1.SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 (disesuaikan SKT) 2.Laporan Keuangan 3.SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 4.Merespon Surat dari Kantor Pajak (Fee berbeda jika diminta menghadap petugas pajak). Akomodasi dan uang saku ditanggung Wajib Pajak yang meminta 5.Pendampingan Pemeriksaan Pajak (fee disesuaikan kesepakatan berdasarkan waktu dan bobot pengerjaan dalam membantu Wajib Pajak. Fee secara bulanan dan untuk SPT Tahunan akan dikenakan berbeda


Badan Usaha CV/Firma/Yayasan/PT yang omzet diatas 4,8 Milyar setahun dan sudah PKP

Rp2,0 jt
Waktu pengerjaan 7 hari

1.SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 (disesuaikan SKT) ,SPT PPN 2.Laporan Keuangan 3.SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 4.Merespon Surat dari Kantor Pajak (Fee berbeda jika diminta menghadap petugas pajak). Akomodasi dan uang saku ditanggung Wajib Pajak yang meminta 5.Pendampingan Pemeriksaan Pajak (fee disesuaikan kesepakatan berdasarkan waktu dan bobot pengerjaan dalam membantu Wajib Pajak. Fee secara bulanan dan untuk SPT Tahunan akan dikenakan berbeda


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.