Jasa Perpajakan SPT Badan UMKM, Non UMKM

0,0

Kami membantu menyusun laporan pajak berupa SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan rincian sebagai berikut: 1. SPT Masa PPh dan ebupot Pasal 4 ayat (2), 21, 22, 23,25, 29 2. Lapor SPT Masa PPN efaktur 3. SPT Tahunan Badan UMKM dan SPT Badan dengan Tarif Umum 4. SPT Tahunan Orang Pribadi; Pengusaha Tarif Umum, Karyawan, Pengusaha UMKM, Pekerjaan Bebas/Tenaga Ahli, 5. Pembuatan Kode billing 6. Pembuatan atau Penghapusan NPWP, Pengukuhan atau Pencabuatan PKP (Pengusaha Kena Pajak) 7. Ajukan Surat Keterangan Fiskal 8. Ajukan sertifikat Digital 9. Ajukan Layanan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) 10. Ajukan Surat Keterangan PP 55 tahun 2022, Tarif 0,5% untuk UMKM 11. Jasa Konsultasi Pajak 12. Tax planning agar hemat Pajak 13. Laporan Keuangan (excel, pdf) 14. Dll

Langkah PekerjaanUntuk Jasa Perpajakan SPT Badan UMKM, Non UMKM

  • 1. Melakukan Chat via Fastwork tentang Masalah Laporan Keuangan atau Perpajakan yang di inginkan
  • 2. Melakukan kesepakatan tentang Fee dan Batasan lingkup Pekerjaan

Harga paket untuk Jasa Perpajakan SPT Badan UMKM, Non UMKM

Pembuatan SPT Tahunan : UMKM dan Badan Usaha

Rp2,0 jt
Waktu pengerjaan 3 hari

BAYAR PAJAK SECARA HEMAT DAN LEGAL TANPA RIBET 1) SPT Badan dengan omzet kurang dari 4,8M pertahun; fee Mulai dari 2 juta 2) SPT Badan dengan omzet Lebih dari 4,8M pertahun; fee Mulai dari 2,5 juta 3) SPT Badan dengan omzet Lebih dari 50M pertahun; fee Mulai dari 4,5 juta fee dapat berubah sesuai kesulitan dan data Wajib Pajak


Jasa Perpajakan SPT UMKM, Non UMKM dan Orang Pribadi

Rp300,0 rb
Waktu pengerjaan 3 hari

Jasa Kami sbb: BAYAR PAJAK SECARA HEMAT DAN LEGAL TANPA RIBET 1) SPT OP 1770SS, fee 300r 2) SPT OP 1770S, fee 400rb 3) SPT OP 1770, fee 600rb 4) SPT Orang Pribadi UMKM, fee 1juta (ada usaha) Jasa yang kami berikan sebagai mana dibawah ini: 1) SPT Ps. 4(2) 1-3 hari kerja Rp.500rb 2) SPT, Ps. 15, 1-3 hari kerja, Rp.500rb 3) SPT, PPh Ps. 22, 1-3 hari kerja Rp.200r 4) SPT, Ps. 23/26, 2-5 hari kerja, Rp.500rb 5) SPT, PPh Ps. 21/26,2-5 hari Kerja Rp.500rb 6) eFaktur, SPT PPN 2-5 hari Kerja Rp.500rb


Pembuatan SPT Masa : UMKM / Orang Pribadi

Rp500,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Jasa lainnya sebabai berikut: 1) Jasa konsultasi Akun WP DJP Online 100rb 2) Jasa Konsultasi Tax Planning Mulai dari 1juta 3) Pembuatan NPWP Rp.100rb 4) Pengukuhan PKP (pengusaha Kena pajak) Rp500rb 5) Penghapusan NPWP Rp500rb 6) Pencabuatan NPWP Rp750rb 7) Sertel DJP Rp.250rb


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.