Jasa Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Dagang di Dirjen Hak & Kekayaan Intelektual

0,0

Pendaftaran merek adalah kunci utama untuk melindungi brand bisnis agar tidak dicopy oleh orang lain. Apakah Anda ingin brand yang sudah dibangun susah payah, tiba-tiba direbut kompetitor hanya karena tidak mendaftarkannya? pasti sangat merugikan pihak yang telah memiliki merek tersebut sejak awal bisnis dibangun. Untuk itu diperlukan pendaftaran merek pada Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual. Data-data yang diperlukan untuk pendaftaran merek adalah: 1. Etiket maupun label dari suatu merek 2. Tanda tangan permohonan merek dagang 3. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Langkah Pekerjaan 1. Penerima Kerja akan melakukan Pengecekan Merek Dagang Terdaftar 2. Pemberi Kerja melengkapi data/dokumen yang diperlukan 3. Pemberi Kerja akan menyerahkan tanda terima dan pernyataan pendaftaran dalam bentuk pdf

Paket: 4 paket

Pendaftaran Merek >2 Kelas

Rp5,5 jt
Waktu pengerjaan 3 hari

1. Tanda terima Pendaftaran Merek 2. Surat Pernyataan Pendaftaran Merek 3. Sertifikat Merek (persetujuan kurang lebih 2 tahun) 4. Setelah Merek disetujui, maka masa berlaku sertifikat adalah 10 tahun.


Perpanjangan Merek

Rp3,5 jt
Waktu pengerjaan 2 hari

1. Tanda terima Perpanjangan Merek 2. Sertifikat Perpanjangan Merek (setelah data lengkap) 3. Perpanjangan Merek berlaku selama sepuluh tahun.


Perpanjangan Merek

Rp3,5 jt
Waktu pengerjaan 2 hari

1. Tanda terima Perpanjangan Merek 2. Sertifikat Perpanjangan Merek (setelah data lengkap) 3. Perpanjangan Merek berlaku selama sepuluh tahun.


Pendaftaran Merek 2 Kelas

Rp4,5 jt
Waktu pengerjaan 3 hari

1. Tanda terima Pendaftaran Merek 2. Surat Pernyataan Pendaftaran Merek 3. Sertifikat Merek (persetujuan kurang lebih 2 tahun) 4. Setelah Merek disetujui, maka masa berlaku sertifikat adalah 10 tahun.


Freelancer
estatiana
estatiana

Pengalaman lebih dari sepuluh tahun sebagai Legal Corporate, membuat legal drafting, pengurusan permohonan baru, perubahan perizinan OSS RBA yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), perijinan awal bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha dan Sertifikat Standar Tanpa Verifikasi. Pengalaman dalam pendaftaran dan perpanjangan merek dagang di Dirjen KI.

Pengalaman lebih dari sepuluh tahun sebagai Legal Corporate, membuat legal drafting, pengurusan permohonan baru, perubahan perizinan OSS RBA yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha), perijinan awal bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha dan Sertifikat Standar Tanpa Verifikasi. Pengalaman dalam pendaftaran dan perpanjangan merek dagang di Dirjen KI.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
13 jam
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.