Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan Coretax

0,0

Freelancer
Eva Septia
Eva Septia

Hallo saya Eva Seorang Lulusan Perpajakan dan seorang Accounting Tax dari salah satu perusahaan swasta di Surabaya. Keahlian saya yaitu dibidang akuntansi dan Perpajakan. Saya pernah magang kerja selama 6 bulan di Kantor Akuntan & Konsultan Pajak. Dalam keseharian saya sudah terbiasa menggunakan coretax utk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN serta pembuatan invoice.

Hallo saya Eva Seorang Lulusan Perpajakan dan seorang Accounting Tax dari salah satu perusahaan swasta di Surabaya. Keahlian saya yaitu dibidang akuntansi dan Perpajakan. Saya pernah magang kerja selama 6 bulan di Kantor Akuntan & Konsultan Pajak. Dalam keseharian saya sudah terbiasa menggunakan coretax utk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN serta pembuatan invoice.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.