Penyusunan dan Pelaporan PPh masa dan SPT Tahunan Badan dan Pribadi
Salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang tidak bisa dihindari adalah membayar pajak. Untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemerintah memutuskan untuk memfasilitasi Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara Online dengan menggunakan Website Direktorat Jendral Pajak. Masih bingung dengan cara melapornya... jangan khawatir.. sebagai salah satu staff pajak yang telah berpengalaman menangani berbagai perusahaan dalam kewajiban perpajakan siap membantu permasalahan anda Dapat menangani Penyusunan dan Pelaporan PPh 21, PPh 22, Bupot PPh 23, PPh 4 ayat 2, SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan non PKP, Pengajuan E-Fin dan Pembuatan Kode Billing.
Untuk Penyusunan dan Pelaporan PPh masa dan SPT Tahunan Badan dan Pribadi
- 1. Wajib Pajak menyampaikan Kebutuhan terkait Pelaporan Perpajakannya
- 2. Penawaran dan Negosiasi jasa dan harga
Paket
- Penjelasan tentang pajak secara umum (Pajak Penghasilan Pasal 21,22,23,25,26, PPN dan 4 ayat 2) - Penjelasan E-Billing, E-Filling, E-SPT
- Perhitungan pajak dalam bentuk excel - E-Billing dalan bentuk PDF - Pengerjaan E-SPT & E-Filling - Laporan SPT Masa - Bukti penerimaan elektronik
- Menganalisa elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak. - Mengoreksi fiskal dengan memantau angka koreksi fiskal negatif dan positif. - Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan
Freelancer
Perkenalkan saya Fahrian Hidayat berpengalaman sebagai eksternal auditor di kantor akuntan publik. Mampu mengoperasikan software akuntansi seperti Zahir, Accurate dan Jurnal. Mahir menggunakan Microsoft Excel sebagai tools pembuatan laporan keuangan. Mengerti pajak badan dan orang pribadi.