Legalisir Notaris, Apostille, & Legalisasi KUMHAM-KEMLU

0,0

Jasa Legalisir Notaris, Apostille, & Legalisasi KUMHAM-KEMLU: Pengerjaan cepat, profesional, dan terjamin kerahasiannya. Untuk dokumen-dokumen Indonesia: ✅ Dokumen Pendidikan (Ijazah, Transkrip, Rapot, dsb) ✅ Dokumen Terjemahan Tersumpah ✅ Dokumen Kependudukan (Akta Lahir, KK, Akta Kematian, dsb) ✅ Dokumen Pernikahan (Buku Nikah, Akta Nikah, dsb) ✅ Dokumen Perceraian (Akta Cerai, Putusan PA, dsb) ✅ Dokumen lainnya Langkah Pekerjaan Legalisir Notaris, Apostille, & Legalisasi Kumham-Kemlu sebagai berikut : 1. Pengecekan Dokumen + Estimasi Biaya dan Waktu 2. Proses Pembayaran 2. Pengerjaan dimulai 3. Pekerjaan selesai dan pengiriman hasil scan (pdf) dan Hasil Hardfile (opsional). Langkah Pekerjaan 1. Diskusikan kebutuhan anda lewat Chat 2. Pengecekan Dokumen + Estimasi 3. Pembayaran 4. Pengiriman Dokumen PDF 5. Proses Pengerjaan 6. Hasil pekerjaan dikirim via pdf softfile 7. Pekerjaan selesai dan proses konfirmasi pembayaran

Paket: 3 paket

Legalisir Notaris

Rp100,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Fotokopi Legalisir Notaris. Pengesahan dengan cap tanda-tangan Notaris yang telah terdaftar di AHU Kemenkumham RI. Hasil: ✅ Scan Legalisir Notaris (pdf) ✅ Hardfile Legalisir Notaris (pengiriman optional: JNE, POS, TIKI, etc) ⭐ Kami juga bisa melayani Terjemahan Tersumpah yang terdaftar di AHU Kemenkumham dan Kemenlu.


Apostille Kemenkumham RI

Rp400,0 rb
Waktu pengerjaan 4 hari

Apostille Kemenkumham RI. Pengesahan Apostille dari ahu Kemenkumham RI untuk keperluan ke luar negeri. Dokumen yang diproses: ✅ Dokumen Asli ✅ Dokumen Terjemahan Tersumpah ✅ Dokumen Legalisir Notaris ✅ Buku Nikah ✅ Dokumen Perjanjian ✅ Dokumen Pendidikan ✅ Akta Kelahiran & Kartu Keluarga ✅ Dokumen Perdagangan Hasil: ✅ Scan Apostille (pdf) ✅ Hardfile Apostille (pengiriman optional) ⭐ Kami juga bisa melayani Terjemahan Tersumpah yang terdaftar di AHU Kemenkumham dan Kemenlu.


Legalisasi Kumham & Kemlu RI

Rp350,0 rb
Waktu pengerjaan 5 hari

Legalisasi KUMHAM & KEMENLU RI. Pengesahan Legalisasi untuk keperluan ke luar negeri. Bisa diteruskan ke Kedutaan dengan tambahan biaya. Dokumen yang diproses: ✅ Dokumen Terjemahan Tersumpah ✅ Dokumen Legalisir Notaris ✅ Buku Nikah ✅ Dokumen Perjanjian ✅ Dokumen Pendidikan Hasil: ✅ Scan Legalisasi Kumham & Kemenlu RI (pdf) ✅ Hardfile Legalisasi Kumham & Kemenlu RI (pengiriman optional) ⭐ Kami juga bisa melayani Terjemahan Tersumpah yang terdaftar di AHU Kemenkumham dan Kemenlu.


Freelancer
faizbsa
faizbsa

Saya adalah seorang perencana social media. Pekerjaan saya adalah membantu Anda mengembangkan kehadiran media sosial dengan memberikan strategi, taktik, dan saran yang efektif. Saya fokus pada peningkatan pertumbuhan pengikut, dan kesadaran merek melalui pendekatan kreatif, inovatif.

Saya adalah seorang perencana social media. Pekerjaan saya adalah membantu Anda mengembangkan kehadiran media sosial dengan memberikan strategi, taktik, dan saran yang efektif. Saya fokus pada peningkatan pertumbuhan pengikut, dan kesadaran merek melalui pendekatan kreatif, inovatif.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
50 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.