Jasa Hukum Litigasi dan Nonlitigasi
Saat ini saya berprofesi Advokat, berpengalaman lebih dari 5 (lima) tahun. Selama waktu tersebut saya berpengalaman dalam menangani/menyelesaikan perkara-perkara, baik litigasi maupun non-litigasi. Langkah Pekerjaan 1. Pemberi kerja menyampaikan maksud dan tujuan pekerjaannya 2. Diskusi antara pemberi kerja dengan freelance 3. Penerima kerja menyampaikan penawarannya untuk melakukan pekerjaan 4. Pekerjaan dilakukan, report kepada pemberi kerja, lalu pekerjaan selesai
Paket: 2 paket
Nonlitigasi-Legal Drafting
Rp100,0 rbUntuk drafting, revisi 1x Pengiriman Draft dahulu, apabila sudah setuju akan dikirimkan Draft final. Selain itu, dapat melakukan jasa hukum nonlitigasi lainnya.
Jasa Hukum Litigasi
Rp250,0 rbKonsultasi hukum dan untuk langkah lebih lanjut, dalam hal litigasi, akan dikomunikasikan lebih lanjut.
Saya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, keahlian di bidang hukum baik litigasi dan nonlitigasi, seperti litigasi perdata & pidana, kepailitan dan PKPU, hukum bisnis, hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, layanan Probono, konsultasi hukum, legal audit, legal drafting, dan auditor hukum.
Saya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, keahlian di bidang hukum baik litigasi dan nonlitigasi, seperti litigasi perdata & pidana, kepailitan dan PKPU, hukum bisnis, hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, layanan Probono, konsultasi hukum, legal audit, legal drafting, dan auditor hukum.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.





