Penyusunan Laporan Keuangan dan SPT Pajak
Laporan Keuangan adalah gambaran kinerja perusahaan, oleh karena itu kami, fintax center dengan platform fastwork menawarkan Jasa pembukuan,akuntansi dan perpajakan. Dimulai dari UKM,UMKM,Mikro, perorangan maupun wajib pajak badan, dengan harga kompetitif berdasarkan data anda. Untuk Paket Komplit ( mulai dari ) IDR 2.500.000 per bulan - Lap. Keuangan bulanan, Quarter, dan Tahunan - Pelaporan pajak bulanan dan upgrade aplikasi perpajakan. - Analisa Laporan keuangan. - Tax Management Untuk SPT Tahunan Pribadi non ukm / pegawai mulai dari 500.000 (per SPT Tahunan) Untuk SPT Tahunan Pribadi UMKM mulai dari from 2.400.000 (per SPT Tahunan), termasuk biasa jasa bulanan untuk pembayaran pajak
Langkah PekerjaanUntuk Penyusunan Laporan Keuangan dan SPT Pajak
- 1. Diskusi awal, penentuan masalah
- 2. Penentuan Harga
Harga paket untuk Penyusunan Laporan Keuangan dan SPT Pajak
LAPORAN KEUANGAN & SPT Bulanan (UMKM)/NON PKP Bulanan
Rp1,2 jt- Penyusunan Laporan Keuangan (laba rugi, neraca, perubahan ekuitas, dan buku besar) - SPT bulanan (PPh 21 dan Ebupot unifikasi) - Gratis Konsultasi harga dari Rp 1.250.000 sampai dengan Rp 2.500.000
LAPORAN KEUANGAN & SPT Bulanan PKP Bulanan
Rp2,5 jt- Penyusunan Laporan Keuangan (laba rugi, neraca, perubahan ekuitas, dan buku besar) - SPT bulanan (PPh 21, PPN dan Ebupot unifikasi) - Gratis Konsultasi Harga dari Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 3.500.000
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.