Pajak Pribadi , Pajak Perusahaan, Tax Planning, Tax Consultant
Berpengalaman selama 15 tahun dalam bidang pajak, akuntansi, dan memiliki pengalaman selama 10 tahun di bidang keuangan. Memiliki sertifikat perpajakan dan menghandle pajak pribadi maupun perusahaan. Merupakan lulusan sarjana bidang perpajakan dengan tax planning yang baik. Pernah bekerja di perusahaan multinasional. Langkah Pekerjaan 1. Memahami apa yang diinginkan Klien/Employer (diskusi) 2. Menyepakati harga dan waktu pengerjaan 3. Data yang diberikan harus H-3 sebelum tanggal pelaporan 4. Mengirimkan ebilling apabila kurang bayar 5. Mengirimkan bukti pelaporan dan SPT Masa
Paket: 3 paket
Pajak Bulanan Perusahaan
Rp150,0 rbSPT Masa PPH Pasal 21, Unifikasi (22, 23/26, 4 ayat 2), dan 25 -Mengisi aplikasi Coretax -Membuat E-billing jika kurang bayar -Pelaporan SPT Masa Coretax -WP Bukti Penerimaan Elektronik pelaporan.
Apa yang akan diterima pemberi kerja
- • Bukti Pelaporan (BPE/Bukti Penerimaan Elektronik)
Pajak Orang Pribadi
Rp100,0 rbDapat pilih salah satu jasa di bawah ini: - Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi - Pembuatan NPWP Orang pribadi - Permintaan Efin - Pembuatan Id Billing Untuk Pajak Masa atau Tahunan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bulanan Perusahaan
Rp150,0 rbSPT Masa PPN -Mengisi aplikasi Coretax (Faktur Pajak) -Membuat E-billing jika kurang bayar -Pelaporan SPT Masa PPN -WP menerima Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Masa tersebut.
Apa yang akan diterima pemberi kerja
- • Bukti Pelaporan (BPE/Bukti Penerimaan Elektronik) dan Faktur Pajak yang dibuat
Saya berpengalaman kerja di perusahaan multinnasional selama 15 tahun lebih dalam bidang perpajakan, akuntansi dan keuangan
Saya berpengalaman kerja di perusahaan multinnasional selama 15 tahun lebih dalam bidang perpajakan, akuntansi dan keuangan
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.



