Perhitungan, Pelaporan Pajak (PPh Pasal 21,22,23,4 ayat (2),PPN) dan Konsultasi Perpajakan
Dengan pengalaman selama 3 tahun lebih dalam bidang perpajakan, saya memahami dengan baik bagaimana aturan perpajakan, tarif serta alur perpajakan yang diperlukan. Saya dapat membantu anda dalam berabagai permasalahan mengenai perpajakan yang ada seperti perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 (2), PPN, selain iru, untuk membayar pajak diperlukan E-Billing, maka dalam paket ini saya juga akan membuatkan e-billing.Selain e-billing untuk semua jenis transaksi yang dipotong PPh 23 maka akan dibuatkan Bukti Potong. Langkah Pekerjaan 1. Konsumen melakukan konsultasi terlebih dahulu 2. adanya kesepakatan antara konsumen dan pemberi jasa 3. Deal Harga 4. Apabila pekerjaan telah selesai maka dapat diajukan perubahan/ komplan max. 3x24 Jam 5. perubahan lewat dari 3x24 jam akan di tambahkan biaya
Paket: 2 paket
Pembuatan Billing, Pelaporan Pajak, Konsultasi Perpajakan
Rp60,0 rbPembuatan Billing yang sudah ada jumlah pajak yang akan dibayar , dilanjut dengan pelaporan pajak, dan juga bisa konsultasi masalah perpajakan akan dikenakan tarif Rp 60.000. Untuk jumlah e-billing yang dibuat dan pajak yang dilapor Rp. 60.000 = 1-15 transaksi Rp. 65.000 = <15 transaksi
Perhitungan Pajak, Pembuatan E-Billing, Pembuatan Bukti Potong, Pelaporan Pajak, Konsultasi Perpajakan
Rp70,0 rbPerhitungan Pajak dapat berupa Perhitungan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2). Pembuatan Billing berdasarkan pajak yang dipungut. Kemudian untuk PPh 23 atau PPh 4 ayat (2) akan dibuatkan bukti potong sesuai dengan transaksi yang terjadi. Lanjut dengan pelaporan pajak, dan juga bisa konsultasi masalah perpajakan. Untuk pajak yang dhitung + pelaporan + pembuatan e-billing dan pembuatan bukti potong 1-15 transaksi = 70.000 15-30 transaksi = 85.000 >transaksi = 100.000
Membuat pamflet, design sticker,jasa pengetikan, jasa perpajakan (hitung dan lapor PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh Pasal 4(2)), melapor PPN
Membuat pamflet, design sticker,jasa pengetikan, jasa perpajakan (hitung dan lapor PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh Pasal 4(2)), melapor PPN
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.




