Perhitungan, Pelaporan Pajak (PPh Pasal 21,22,23,4 ayat (2),PPN) dan Konsultasi Perpajakan

Terjual 110 kali
4,9

Dengan pengalaman selama 3 tahun lebih dalam bidang perpajakan, saya memahami dengan baik bagaimana aturan perpajakan, tarif serta alur perpajakan yang diperlukan. Saya dapat membantu anda dalam berabagai permasalahan mengenai perpajakan yang ada seperti perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 (2), PPN, selain iru, untuk membayar pajak diperlukan E-Billing, maka dalam paket ini saya juga akan membuatkan e-billing.Selain e-billing untuk semua jenis transaksi yang dipotong PPh 23 maka akan dibuatkan Bukti Potong. Langkah Pekerjaan 1. Konsumen melakukan konsultasi terlebih dahulu 2. adanya kesepakatan antara konsumen dan pemberi jasa 3. Deal Harga 4. Apabila pekerjaan telah selesai maka dapat diajukan perubahan/ komplan max. 3x24 Jam 5. perubahan lewat dari 3x24 jam akan di tambahkan biaya

Paket: 2 paket

Pembuatan Billing, Pelaporan Pajak, Konsultasi Perpajakan

Rp60,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Pembuatan Billing yang sudah ada jumlah pajak yang akan dibayar , dilanjut dengan pelaporan pajak, dan juga bisa konsultasi masalah perpajakan akan dikenakan tarif Rp 60.000. Untuk jumlah e-billing yang dibuat dan pajak yang dilapor Rp. 60.000 = 1-15 transaksi Rp. 65.000 = <15 transaksi


Perhitungan Pajak, Pembuatan E-Billing, Pembuatan Bukti Potong, Pelaporan Pajak, Konsultasi Perpajakan

Rp70,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Perhitungan Pajak dapat berupa Perhitungan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2). Pembuatan Billing berdasarkan pajak yang dipungut. Kemudian untuk PPh 23 atau PPh 4 ayat (2) akan dibuatkan bukti potong sesuai dengan transaksi yang terjadi. Lanjut dengan pelaporan pajak, dan juga bisa konsultasi masalah perpajakan. Untuk pajak yang dhitung + pelaporan + pembuatan e-billing dan pembuatan bukti potong 1-15 transaksi = 70.000 15-30 transaksi = 85.000 >transaksi = 100.000


Freelancer
hilery
hilery

Membuat pamflet, design sticker,jasa pengetikan, jasa perpajakan (hitung dan lapor PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh Pasal 4(2)), melapor PPN

Membuat pamflet, design sticker,jasa pengetikan, jasa perpajakan (hitung dan lapor PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh Pasal 4(2)), melapor PPN

Penyelesaian
100%
Terjual
110 kali
Dipekerjakan ulang
27 kali
Balas
31 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.