Gambar Ulang (tracing) Image, Logo Bitmap, Sketch menjadi Vector

Terjual 8 kali
5,0

Jasa Gambar Ulang / Konversi logo ataupun image menjadi high quality vector yang lebih halus dan jelas, dimana ini juga sering disebut sebagai vector conversion, vectorization, vector trace, convert to vector atau vectorize. Menerima gambar ulang / konversi: Low resolution Bitmap Sketch Screenshot Photo Download image file Scan copy Atau apapun yang masih bisa di convert menjadi vector. Karena pekerjaan ini memerlukan ketelitian, sehingga terkadang membutuhkan usaha dan waktu lebih, untuk itu mohon chat dulu sebelum order

Langkah PekerjaanUntuk Gambar Ulang (tracing) Image, Logo Bitmap, Sketch menjadi Vector

  • 1. Chat sebelum order, dan mengirimkan file yang akan di trace
  • 2. Penentuan lama pekerjaan dan harga berdasarkan kerumitan gambar

Harga paket untuk Gambar Ulang (tracing) Image, Logo Bitmap, Sketch menjadi Vector

Paket Regular

Rp 50 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Harga dan waktu pengerjaan adalah harga dan waktu minimal dan bisa berubah tergantung tingkat kerumitan gambar. Untuk itu mohon chat dahulu sebelum melakukan order. File: PNG, JPG, PDF, EPS, SVG,


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.