Review & Drafting Perjanjian, MOU, Addendum, Berita Acara, Surat-Menyurat, Waarmerking Notaris

Terjual 18 kali
5,0

1. Sewa Menyewa dan Jual Beli = Tanah, rumah apartemen, kendaraan, dan kantor 2. Perjanjian Keluarga = Perkawinan, Pembagian Harta; 3. Ketenagakerjaan = Peraturan Perusahaan (PP), PKWT, PKWTT, Penyediaan Tenaga Kerja Outsourching; 4. Perjanjian Saham = Pemegang Saham/SHA, Jual Beli Saham/SPA, CSPA, Penyertaan Saham, Akuisisi; 5. Perjanjian Keuangan = Pengalihan/Pemberian/Pengakuan/Restrukturisasi Hutang, Fasilitas Kredit; 6. Perjanjian Limbah dan Pemeriksaan Kesehatan; 7. Perjanjian bisnis = Franchise/ Waralaba, investasi, bagi hasil, komitmen fee dan Perjanjian Lisensi; 8. Perjanjian Lainnya = Freelance, Penulisan Buku, EO, Hak Cipta, Film dan Desain Website/Aplikasi. 9. Perjanjian Start Up (Founder Agreement dan Perjanjian Pembiayaan) 10. Perjanjian Bilingual - Indonesia Inggris. 11. Perjanjian Kerahasiaan (NDA); 12. LOO (Letter of Offer), LOI (Letter of Intent) 13. Standard Conditions Sewa Menyewa Gedung 14. Perjanjian Jasa;

Langkah PekerjaanUntuk Review & Drafting Perjanjian, MOU, Addendum, Berita Acara, Surat-Menyurat, Waarmerking Notaris

  • 1. 1. Perhitungan Biaya review bersifat all in, tidak dihitung berdasarkan jumlah halaman baik sedikit atau banyak. 2. Client akan diberikan 2 file word, dimana 1 file word yang didalamnya terdapat track change mengenai perubahan kalimat serta coment terkait hal-hal yang berisiko dan 1 file word lagi versi clean yang sudah final. 3. Biaya SUDAH TERMASUK JASA KONSULTASI
  • 2. 1) Perjanjian didraft khusus sesuai kebutuhan bisnis; 2) Client akan diberikan file word yang didalamnya terdapat tanda [*] sebagai penanda untuk di isi oleh Client; 3. Biaya SUDAH TERMASUK JASA KONSULTASI dalam penyusunan Perjanjian

Harga paket untuk Review & Drafting Perjanjian, MOU, Addendum, Berita Acara, Surat-Menyurat, Waarmerking Notaris

Review Kontrak, Addendum, Berita Acara, MOU dan Surat-Menyurat

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

1) Perhitungan Biaya review bersifat all in, tidak dihitung berdasarkan jumlah halaman baik sedikit atau banyak. 2) Client akan diberikan 1 file word dimana 1 file word yang didalamnya terdapat track change mengenai perubahan kalimat serta coment terkait hal-hal yang berisiko dan 1 file word lagi versi clean yang sudah final. 3) Biaya SUDAH TERMASUK JASA KONSULTASI


Drafting Kontrak, Addendum, Berita Acara, MOU, dan Surat Menyurat

Rp250,0 rb
Waktu pengerjaan 3 hari

1) Perjanjian didraft khusus sesuai kebutuhan bisnis; 2) Client akan diberikan berupa file PDF dan file word yang didalamnya terdapat tanda [*] dan highlight kuning sebagai penanda untuk di isi oleh Client; 3) Biaya SUDAH TERMASUK JASA KONSULTASI dalam penyusunan Perjanjian


Waarmerking/Legalisir, dan Legalisasi Notaris

Rp850,0 rb
Waktu pengerjaan 5 hari

1) Dokumen yang akan di Waarmerking dan/atau Legalisasi Notaris oleh Client dikimkan kepada kami dalam bentuk hardcopy bisa melalui Paket Pos maupun Paket Pengiriman Online; 2) Dokumen tersebut harus berupa hardcopy yang sudah di tandatangani dan di stempel/cap basah; 3) Dokumen yang sudah di waarmerking atau legalisasi Notaris akan kami kirimkan kembali kepada Client.


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.