Jasa Legal : Konsultasi, Perizinan, OSS, dan Drafting Perjanjian.
Kami menyediakan layanan hukum profesional yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hukum Anda dengan cepat dan tepat: 1. Pembuatan Perjanjian : - PKWT/PKWTT - Kerja Sama, - Sewa Menyewa, - Jual Beli, - Dokumen Bilingual: Perjanjian dalam dua bahasa untuk kebutuhan internasional. 2. Konsultasi Hukum - Pidana dan Perdata. - Ketenagakerjaan, - Bisnis dan Perseroan : Struktur hukum perusahaan, pendirian, dan pengelolaan bisnis. 3. Layanan Perizinan - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Pendaftaran Merek Dagang : Perlindungan legal atas merek Anda. - Laporan LKPM : Pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai regulasi. Keunggulan Kami - Kompetensi : Ahli dalam drafting, litigasi, Legalitas dan penyelesaian sengketa non-litigasi. - Harga Terjangkau : Layanan mulai dari Rp100.000, fleksibel sesuai kebutuhan klien. Langkah Kerja 1. Diskusi Awal : Pemaparan masalah hukum klien. 2. Analisis Kasus : Penilaian menyeluruh untuk solusi terbaik. 3. Penyelesaian :Penyampaian hasil konsultasi atau dokumen hukum yang dibutuhkan. Layanan ini dirancang untuk memberikan solusi hukum praktis dan efisien bagi individu maupun perusahaan.
Langkah PekerjaanUntuk Jasa Legal : Konsultasi, Perizinan, OSS, dan Drafting Perjanjian.
- 1. Menjelaskan case yang akan didiskusikan
- 2. Melakukan analisis
Harga paket untuk Jasa Legal : Konsultasi, Perizinan, OSS, dan Drafting Perjanjian.
Konsultasi
Rp100,0 rbMendapatkan pendapat Hukum
Membuat perjanjian, Review, Pendapat Hukum dll
Rp150,0 rbMendapatkan File berupa Doxc, Pdf atau sesuai permintaan.
Pembuatan NIB, Pendaftaran Merek, Pembuatan Pt Perorangan.
Rp300,0 rbAkan mendapatkan Berkas perizinan diatas
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.