











Jasa Laporan Pajak Pribadi & Badan, Pelaporan SPT, Aktivasi EFIN, PPN DN, PB 1
Dalam zaman dan era digital, Wajib Pajak diharuskan melaporkan pajaknya secara online dan tidak perlu lagi harus datang ke kantor pajak Cukup dengan HP, melapor pajak jadi lebih mudah & efesien Lalu bagaimana cara Melapor Pajak secara online ??? Kami siap membantu karyawan dan pengusaha baik perorangan maupun badan dalam menyelesaikan Laporan Pajaknya secara online
Untuk Jasa Laporan Pajak Pribadi & Badan, Pelaporan SPT, Aktivasi EFIN, PPN DN, PB 1
- 1. 1. Melakukan chat via Fastwork seputar masalah pajak yang dihadapi employer 2. Kesepakatan biaya pekerjaan yg diberikan employer ke Freelancer 3. Employer melakukan pembayaran via Fastwork 4. Setelah dilakukan pembayaran pihak Employer, Freelancer mulai bekerja sesuai jadwal yang ditentukan bersama 5. Mengirimkan Laporan hasil pekerjaan 6. Melakukan revisi, jika diperlukan 7. Mengirim Laporan Akhir
- 2. 1. Melakukan chat via Fastwork seputar masalah pajak yang dihadapi employer 2. Kesepakatan biaya pekerjaan yg diberikan employer ke Freelancer 3. Employer melakukan pembayaran via Fastwork 4. Setelah dilakukan pembayaran pihak Employer, Freelancer mulai bekerja sesuai jadwal yang ditentukan bersama 5. Mengirimkan Laporan hasil pekerjaan 6. Melakukan revisi, jika diperlukan 7. Mengirim Laporan Akhir
Paket
- Mengisi Aplikasi e-SPT Masa PPh. Ps 21, e-Bupot 23/26 - Melakukan Pembayaran dengan e-Billing (Jika dibutuhkan) - Pelaporan SPT Masa PPh Ps.21, PPh Ps.23/26, PPh. Ps.25 - Wajib Pajak, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Masa Ps.21, Ps.23/26, Ps.25 - Mengisi Efaktur, Melakukan Pembayaran ebilling (Jika dibutuhkan). - Wajib Pajak Akan mendapatkan SPT Masa dan Bukti Potong. - Bukti Bayar/ Slip Pembayaran dari Bank (Jika memakai jasa tambahan untuk melakukan pembayaran ke bank)
- Wajib Pajak, dengan penghasilan dibawah 60 jt/tahun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT 1770SS - Wajib Pajak, dengan penghasilan diatas 60 jt/tahun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT 1770S - Wajib Pajak, dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT 1770 -- Bukti Bayar/ Slip Pembayaran dari Bank (Jika memakai jasa tambahan untuk melakukan pembayaran ke bank)
1. Aktivasi EFIN: - Employer akan mendapatkan No EFIN dari NPWP Pribadi atau Badan. - Akan diaktivasi sekaligus maka employer tinggal hanya menggunakan Aplikasi DJP Online. 2. PB 1 (Hotel & Restoran) - Mendapatkan Formulr dan Slip Pembayaran dari Pajak Rtribusi dan Bank DKI berupa ID Billing. - Melakukan Pembayaran (Jika dibutuhkan) - Melakukan Pelaporan Konfirmasi Pembayaran. - Employer Mendapatkan Slip Pembayaran dari Bank DKI
Freelancer
perkenalkan nama saya abednego saya berlatar belakang pendidikan S1 Akutansi konsentrasi Pajak, saya memiliki pengalaman di bidang Legal pengurusan izin NIB, API, Expor Impor , izin NPB/NRP, Pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Hak Ciptaan dll. saya sudah berpengalaman di bidang ini selama 7th
perkenalkan nama saya abednego saya berlatar belakang pendidikan S1 Akutansi konsentrasi Pajak, saya memiliki pengalaman di bidang Legal pengurusan izin NIB, API, Expor Impor , izin NPB/NRP, Pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Hak Ciptaan dll. saya sudah berpengalaman di bidang ini selama 7th
-
-
-
-
Ulasan dari karyawan
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.