











GUGAT CERAI & CERAI TALAK , ITSBAT NIKAH, PERJANJIAN PERKAWINAN (KHUSUS DKI JAKARTA)
1. PENDAMPINGAN GUGAT CERAI & CERAI TALAK Pendampingan Gugat Cerai & Cerai Talak Bagi yang beragama Islam/Muslim - Gugat Cerai diajukan apabila istri yang ingin menggugat suami - Cerai Talak (Permohonan Cerai Talak) diajukan apabila suami yang ingin menceraikan istri Baik Gugat Cerai maupun Cerai Talak bagi yang beragama muslim diajukan di Pengadilan Agama tempat domisili Istri. - Bagi yang beragama selain Islam, pengajuannya adalah Gugat Cerai yang diajukan di Pengadilan Negeri wilayah hukum tergugat. 2. PENDAMPINGAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (PENGESAHAN PERKAWINAN) Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, ini diperuntukan bagi siapa saja yang telah melangsungkan perkawinan secara agama namun belum tercatat di Negara. 3. PERJANJIAN PERKAWINNAN (PRENUP & POSTNUP) Perjanjian Perjkawinan terdapat 2 jenis, yaitu a) Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon istri yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung; b) Postnuptial Agreement adalah perjanjian perkawinan antara suami dan istri yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan.
Untuk GUGAT CERAI & CERAI TALAK , ITSBAT NIKAH, PERJANJIAN PERKAWINAN (KHUSUS DKI JAKARTA)
- 1. Konsultasi dan penyampaian kronologis permasalahan
- 2. Pembuatan surat kuasa khusus
Paket
1. Konsultasi permasalahan 2. Pembuatan surat kuasa khusus 3. Pembuatan gugatan 4. Pembuatan dokumen jawab-menjawab (jawaban gugatan,replik, duplik, kesimpulan) 5. Pendaftaran perkara ke pengadilan terkait berikut pembayaran biaya perkara 6. Legalisasi alat bukti di instansi terkait 7. Menghadiri & mendampingi seluruh rangkaian proses mediasi dan persidangan di pengadilan 8. Pengambilan Putusan & Akta Cerai
1. Konsultasikan kasus klien dengan lawyer 2. Pembuatan surat kuasa khusus 3. Pembuatan permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan ke Pengadilan Agama setempat 4. Pendaftaran permohonan ke Pengadilan Agama setempat & pembayaran biaya perkara 5. Menghadiri & mendampingi seluruh rangkaian proses persidangan di Pengadilan Agama 6. Pengambilan penetapan pengadilan 7. Pencatatan penetapan pengadilan di KUA setempat 8. Pengambilan buku Nikah klien di KUA setempat
1. Konsultasikan kasus klien dengan lawyer 2. Pembuatan surat kuasa 3. Pembuatan draft perjanjian perkawinan dan juga klien menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan lawyer 4. Klien menyampaikan klausula-klausula yang ingin diatur dalam perjanjian 5. Penandatanganan perjanjian 7. Pencatatan perjanjian perkawinan di KUA wilayah DKI Jakarta (bagi beragama Islam) atau Dinas Pencatatan Sipil wilayah DKI Jakarta (bagi beragama selain Islam)
Freelancer
Ulasan dari pembeli
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.