Draf Dokumen Hukum
Dalam hal ini saya menawarkan detail pekerjaan yang biasa saya kerjakan seperti ( membuat draf Gugatan, Surat Kuasa, Perjanjian, Somasi, Surat Formal ke Pemerintah/Non Pemerintah) Langkah Pekerjaan 1. Klien menjelaskan permasalahan hukum yang dihadapi secara jujur dan jelas 2. Saya akan merangkum dan memberikan review terlebih dahulu sebelum mengerjakan pekerjaan 3. Jika hasil review sudah sesuai, kemudian mengerjakan draf/ pembuatan dokumen 4. Saya akan mengirimkan draf dokumen kepada klien untuk direvisi. (Max 3 kali revisi) 5. Pengiriman draf final dalam bentuk Word/ Pdf sesuai permintaan klien.
Paket: 2 paket
Draf Dokumen Non Litigasi
Rp200,0 rbDraf Dokumen Hukum Surat Kuasa, Somasi, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Utang, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Sewa-menyewa, Surat Formal ke Instansi Pemerintah/ Non Pemerintah, dll
Draf Dokemen Litigasi
Rp1,0 jtDokumen Gugatan/ Pemohonan, Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan.
Saya, Sarjana Hukum dengan memiliki pengalaman bekerja sebagai Intern Advocate dan Associate di Law Firm. Saya memiliki kemampuan untuk menyusun/membuat draft dokumen terkait permasalahan hukum seperti Gugatan, Somasi, Perjanjian, Surat Kuasa, dll. Saya mempunyai sertifikat PKPA dan UPA PERADI.
Saya, Sarjana Hukum dengan memiliki pengalaman bekerja sebagai Intern Advocate dan Associate di Law Firm. Saya memiliki kemampuan untuk menyusun/membuat draft dokumen terkait permasalahan hukum seperti Gugatan, Somasi, Perjanjian, Surat Kuasa, dll. Saya mempunyai sertifikat PKPA dan UPA PERADI.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.



