Pelaporan SPT Masa
Jasa pelaporan SPT Masa, baik itu SPT masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) ataupun SPT masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila data sudah lengkap, proses pelaporan bisa selesai dalam 1x24 jam.
Langkah PekerjaanUntuk Pelaporan SPT Masa
- 1. Konsultasi perpajakan
- 2. permintaan data
Harga paket untuk Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Masa PPh
Rp60,0 rb- Jasa Konsultasi tentang tax planing Pajak Penghasilan - Bukti Pelaporan SPT Masa PPh - Terhindar dari denda telat lapor dan telat bayar
Pelaporan SPT masa PPN
Rp100,0 rb- Jasa Konsultasi tentang tax planing Pajak Pertambahan Nilai - Bukti Pelaporan SPT Masa PPN - Terhindar dari denda telat lapor dan telat bayar
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.