Konsultasi Pajak Pribadi dan Badan Usaha

Terjual 19 kali
4,8

Pajak hal yang selalu terlibat dalam perputaran bisnis, baik atas nama pribadi maupun badan usaha. Pajak merupakan hal yang diwajibkan untuk suatu bisnis tetap eksistensi dan tumbuh. Namun masih banyak pelaku usaha yang masih sangat terbatas dalam pemahaman mengenai peraturan pajak, terlebih peraturan yang berubah - ubah. Dari hal tersebut maka sangat penting pelaku bisnis untuk melakukan konsultasi perpajakan kepada seseorang yang sudah berpraktisi di bidangnya. Maka dari kebutuhan tersebut, saya menyediakan jasa konsultasi untuk perpajakan dengan harapan dapat memudahkan bapak/ibu dalam menjalankan bisnis.

Langkah PekerjaanUntuk Konsultasi Pajak Pribadi dan Badan Usaha

  • 1. Client menyampaikan permasalahan dan kebutuhannya
  • 2. Freelancer memberikan saran berdasarkan peraturan undang-undang

Harga paket untuk Konsultasi Pajak Pribadi dan Badan Usaha

Konsultasi Pajak (Pribadi / Badan Usaha)

Rp125,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

1. Berkonsultasi mengenai kebutuhan pajaknya 2. Pdf hasil dari konsultasi (saran penyelesaian) sesuai dengan peraturan terupdate


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.