Free Konsultasi. Lapor Pajak Perusahaan & Orang Pribadi (SPT Tahunan dan Bulanan)

Terjual 21 kali
4,8

Halo, Saya Laila. Berpengalaman lebih dari 4 tahun dalam mengurus akuntansi dan perpajakan untuk berbagai jenis sektor usaha. Dengan sertifikasi Brevet A&B dan berpengalaman di kantor konsultan pajak. Memahami kebutuhan Bapak/Ibu yang masih awam atau memerlukan edukasi lebih mengenai perpajakan pribadi dan perusahaan. Dengan : 1. Harga jasa yang transparan dan dapat dinegosiasikan sesuai kebutuhan dan kasus bisnis Bapak/Ibu 2. Waktu pengerjaan yang cepat dan responsif (Sesuai kasus dan data yang tersedia) 3. Bapak/Ibu juga akan juga mendapatkan edukasi yang bermanfaat untuk bisnisnya selama project dilaksanakan Harga dan waktu penyelesaian yang tercantum bisa kembali disesuaikan berdasarkan data pendukung. Mari berdiskusi dan bernegosiasi lebih lanjut untuk penawaran yang sesuai kebutuhan Bapak/Ibu.

Paket: 5 paket

SPT Masa (Bulanan) Perusahaan

Rp398,0 rb
Waktu pengerjaan 31 hari Jumlah Revisi 1 Berapa kali

Pengurusan SPT Masa (Non PKP) 1. PPh 21 2. PPh Unifikasi (PPh 23, 4(2), dll) 3. PPh 25 Sangat terbuka untuk konsultasi terlebih dahulu *Harga start 398.000 (Omset < 100 Jt)

Apa yang akan diterima pemberi kerja

  • Free Konsultasi Singkat
  • Perhitungan dan penginputan pajak masa
  • Pembuatan E-billing pajak masa
  • Pelaporan pajak masa
  • Bukti lapor SPT Masa

SPT Tahunan Orang Pribadi

Rp512,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari Jumlah Revisi 1 Berapa kali

Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi bagi Bapak/Ibu yang memiliki penghasilan sebagai : 1. Karyawan perusahaan 2. Pengusaha 3. Pekerja bebas Sangat terbuka untuk konsultasi *Harga start 512.000

Apa yang akan diterima pemberi kerja

  • Review Data (Aset, Penghasilan, Jual beli dsb)
  • Konsultasi sebelum pelaporan
  • Penginputan dan pelaporan SPT Tahunan
  • Pembuatan Ebilling
  • Bukti lapor SPT Tahunan

SPT Tahunan Badan Usaha

Rp512,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari Jumlah Revisi 1 Berapa kali

Pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha : 1. PT 2. PT Perorangan 3. CV 4. Yayasan Sangat menerima untuk konsultasi terlebih dahulu *Harga Start 512.000

Apa yang akan diterima pemberi kerja

  • Review laporan keuangan
  • Konsultasi sebelum pelaporan
  • Penginputan dan pelaporan SPT Tahunan
  • Pembuatan Ebilling
  • Bukti lapor SPT Tahunan

Rekam Faktur Pajak (PKP) dan Lapor PPN

Rp455,0 rb
Waktu pengerjaan 31 hari Jumlah Revisi 1 Berapa kali

Perekaman faktur pajak dan pelaporan PPN untuk badan usaha. Silahkan konsultasi dan dapatkan harga penawaran terbaik *Harga start 455.000 (untuk maksimal 20 faktur+Lapor PPN)

Apa yang akan diterima pemberi kerja

  • Free Konsultasi Singkat
  • Perekaman Faktur Pajak
  • Pembuatan Ebilling
  • Pengisian SPT PPN
  • Pelaporan PPN

Khusus Sesi Konsultasi

Rp350,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari Jumlah Revisi 1 Berapa kali

Sesi konsultasi khusus bagi Bapak/Ibu yang memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait perpajakan pribadi maupun perusahaan yang dialami. Sesi konsultasi dengan durasi -+ 1,5 Jam meeting online.

Apa yang akan diterima pemberi kerja

  • Catatan hasil konsultasi
  • Link meeting online

Freelancer
Laila Choirun Nisa SE
Laila Choirun Nisa SE

Hallo, saya Laila. Freelancer yang siap membantu Bapak/Ibu dalam pengurusan Finance, Accounting & Tax. Baik status badan usaha maupun orang pribadi. Dengan pengalaman 4 tahun dan sudah menangani lebih dari 20 Klien. Dengan sertifikat Brevet A&B. Mari berdiskusi lebih lanjut untuk kebutuhan Bapak/Ibu dengan penawaran terbaik

Hallo, saya Laila. Freelancer yang siap membantu Bapak/Ibu dalam pengurusan Finance, Accounting & Tax. Baik status badan usaha maupun orang pribadi. Dengan pengalaman 4 tahun dan sudah menangani lebih dari 20 Klien. Dengan sertifikat Brevet A&B. Mari berdiskusi lebih lanjut untuk kebutuhan Bapak/Ibu dengan penawaran terbaik

Penyelesaian
100%
Terjual
21 kali
Dipekerjakan ulang
1 kali
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.