PERKARA HUKUM PERDATA (PMH, WANPRESTASI, SENGKETA BISNIS/HARTA/TANAH, KEPAILITAN, PERKAWINAN, DLL).

0,0

Adv. Nako Tata Hullu, S.H., merupakan seorang Advokat Profesional yang memiliki pandangan objektif, berkarakter Bersih dan Berani. Memiliki kemampuan dan pengalaman di aspek bidang Hukum Pidana maupun Hukum Perdata serta kemampuan di Hukum Administrasi Negara, Pengurusan Perizinan dan/atau Legalitas Perusahaan dan Advokat sebagai pemilik gelar Best Compliment Bachelor. Selain itu, Advokat merupakan pendiri serta Managing Partner dari Kantor Hukum Lawyer Justice Indonesia dan Advokat sebagai anggota resmi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Adapun Ruang Lingkup Perkara Hukum Perdata yang dapat kami tangani adalah Perkara-perkara sebagai berikut : 1. Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 2. Wanprestasi (Cidera Janji); 3. Utang Piutang; 4. Sengketa Bisinis/Sengketa dalam Perjanjian Kerja Sama, dll; 5. Sengketa Harta; 6. Sengketa Tanah; 7. Kepailitan; 8. Perkawinan : Cerai, Talak, Harta Bersama, Hak Asuh Anak; 9. Sengketa Waris, Hibah, Wasiat; 10. Sengketa Ekonomi Syariah, dan Perkara lainnya yang masuk dalam domain Hukum Perdata. Nb : Perkara No. 8 s/d 10 terdapat pengecualian biaya penanganan hukum start from Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Terima Kasih atas Perhatian-nya.

Langkah PekerjaanUntuk PERKARA HUKUM PERDATA (PMH, WANPRESTASI, SENGKETA BISNIS/HARTA/TANAH, KEPAILITAN, PERKAWINAN, DLL).

  • 1. Klien memperkenalkan diri (Nama ; Usia ; Jenis Kelamin ; Agama ; Pekerjaan ; Alamat) hal tersebut akan memudahkan Lawyer untuk mengidentifikasi atas kedudukan hukum klien;
  • 2. Klien memberikan informasi baik fakta maupun data atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi:

Harga paket untuk PERKARA HUKUM PERDATA (PMH, WANPRESTASI, SENGKETA BISNIS/HARTA/TANAH, KEPAILITAN, PERKAWINAN, DLL).

Eksekutif Lawyer 1

Rp75,0 jt
Waktu pengerjaan 180 hari

Klien akan mendapatkan layanan hukum sebagai berikut : 1. Konsultasi Hukum Komprehensif; 2. Legal Due Diligence (Uji Tuntas Hukum); 3. Legal Analyst (Analisa Hukum); 4. Legal Opinion (Pendapat Hukum); 5. Legal Advice (Nasehat Hukum); 6. Membuat dan Melayangkan Somasi Hukum; 7. Mendampingi dan/atau Mewakili Klien dalam Proses Hukum secara Non Litigasi dan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama. Nb : Perkara di bawah 1 Miliar Rupiah di luar Success Fee Lawyer yang diatur berdasarkan kesepakatan.


Eksekutif Lawyer 2

Rp150,0 jt
Waktu pengerjaan 180 hari

Klien akan mendapatkan layanan hukum sebagai berikut : 1. Konsultasi Hukum Komprehensif; 2. Legal Due Diligence (Uji Tuntas Hukum); 3. Legal Analyst (Analisa Hukum); 4. Legal Opinion (Pendapat Hukum); 5. Legal Advice (Nasehat Hukum); 6. Membuat dan Melayangkan Somasi Hukum; 7. Mendampingi dan/atau Mewakili Klien dalam Proses Hukum secara Non Litigasi dan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama. Nb : Perkara di bawah 5 Miliar Rupiah di luar Success Fee Lawyer yang diatur berdasarkan kesepakatan.


Eksekutif Lawyer 3

Rp200,0 jt
Waktu pengerjaan 180 hari

Klien akan mendapatkan layanan hukum sebagai berikut : 1. Konsultasi Hukum Komprehensif; 2. Legal Due Diligence (Uji Tuntas Hukum); 3. Legal Analyst (Analisa Hukum); 4. Legal Opinion (Pendapat Hukum); 5. Legal Advice (Nasehat Hukum); 6. Membuat dan Melayangkan Somasi Hukum; 7. Mendampingi dan/atau Mewakili Klien dalam Proses Hukum secara Non Litigasi dan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama. Nb : Perkara di atas 5 Miliar Rupiah di luar Success Fee Lawyer yang diatur berdasarkan kesepakatan.


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.