













Jasa Perhitungan Pajak dan Laporan Keuangan
Pelayanan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan start up atau UMKM dalam hal mempersingkat waktu menghitung pajak masa setiap bulannya, pembukuan sederhana dan laporan keuangan. Pelayanan ini memiliki tahapan dimulai dari rekonsiliasi data bank dan pencatatan, perhitungan pajak terutang, pembayaran pajak ke kas negara dan pelaporan pajak masa melalui e-filling serta hasil akhir adalah laporan keuangan yang sesuai dengan pencatatan. Jenis pajak masa yang dapat kami lakukan adalah PPh pasal 21, PPh pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, dan PPN. Produk ini sangat tepat digunakan untuk perusahaan Jasa, Manufaktur dan Trading baik sekala kecil, menengah dan perorangan. Silahkan diskusi bersama Kami untuk tujuan Anda.
Untuk Jasa Perhitungan Pajak dan Laporan Keuangan
- 1. Pemberian data transaksi berdasarkan mutasi bank dan pencatatan
- 2. Mengirimkan soft copy invoice sebagai dasar transaksi pemotongan pajak
Paket
Soft file semua data rekonsiliasi, perhitungan pajak, pembayaran pajak, laporan pajak dan laporan keuangan (profit loss dan balance sheet)
Soft file semua data rekonsiliasi, perhitungan pajak, pembayaran pajak, laporan pajak dan laporan keuangan (profit loss dan balance sheet)
Soft file semua data rekonsiliasi, perhitungan pajak, pembayaran pajak, laporan pajak dan laporan keuangan (profit loss dan balance sheet)
Freelancer
Ulasan dari pembeli
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.