Layanan Jasa Hukum
Lulus Strata I pada Tahun 2017 dengan background pendidikan hukum keluarga pada Universitas Darunnajah, Kemudian mendapatkan Gelar Strata II Pada tahun 2022 di IIQ Jakarta dengan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Pada tahun 2019 mulai berkarir dikantor Advokat Law Firm Supriyadi & Partners, Associates dengan kantor hukum HPK & Associates, Kantor Hukum Sarifudin & Rekan, dengan menghandle berbagai macam kasus Perdata & Pidana serta Perdata Khusus. Adapun Kasus Perdata seperti Wansprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Sengketa Ekonomi Syariah, Perceraian dan Turunannya, Permohonan, Arbitrase, selain itu juga sebagai Anggota Pengurus pada Perkara Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) & Kepailitan. Tidak hanya pada kasus Perdata saja, advokasi/layanan hukum pada perkara Pidana dengan memberikan pendampingan hukum, advokasi, Legal Opini, Praperadilan. Jasa hukum yang ditawarkan tetap memperhatikan koridor dan Kode Etik Profesi Advokat untuk menyelesaikan Permasalahan atau Persoalan Hukum secara efektif, efisien dengan biaya terjangkau dan hasil maksimal.
Langkah PekerjaanUntuk Layanan Jasa Hukum
- 1. Para Pihak/Calon Klien membuat, menyetujui, menandatangani surat kuasa dan Perjanjian yang memuat Hak dan Kewajiban Para Pihak
- 2. Para Pihak menyediakan Dokumen Hukum terkait permasalahan yang dihadapi Calon Klien, untuk dapat diberikan hipotesis dan langkah hukum terhadap permasalahan hukum calon Klien
Harga paket untuk Layanan Jasa Hukum
Legal Drafting
Rp1,0 jtMembuat, Menyusun, Menganalisa dokumen hukum, Somasi, Draft Kontrak Perjanjian, Permohonan dan dokumen hukum lainnya,
Pendampingan Hukum
Rp1,5 jt-Pendampingan Hukum Non Litigasi, Mediasi, Pendampingan UMKM Bermasalah -Pendampingan Arbitrase - Pendampingan Laporan Polisi (Pelapor/Terlapor) - Praperadilan
Case by Case
Rp5,5 jt- Advice Permasalahan hukum sesuai dengan kesepakatan antara Para Pihak - Penyelesaian Perkara berdasarkan Kerumitan, Kesulitan, Jangka Waktu Penyelesaian Perkara - Report Perkara yang ditangani (Tertulis & Via Phone)
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.