Jasa pembuatan PT Perorangan
Pendirian perusahaan tanpa ribet! Keberlanjutan bisnis terjamin. Ahli pendirian perusahaan kami siap membantu. kami hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi kamu yang ingin memulai usaha dengan status badan hukum PT. Hubungi kami sekarang ! Team kami terjamin profesional yang berpengalaman di bidang pembuatan CV, PT, Yayasan, PT Perorangan. SIAP MEMBANTU ANDA MELEGALKAN USAHA ANDA. Langkah Pekerjaan 1. Konfirmasi client terkait pekerjaan/profil usaha yang ingin di legalkan 2. Menginformasikan persyaratan secara detail dan melengkapi dokumen yang di butuhkan 3. Proses pengerjaan 4. Mengirimkan dokumen softcopy
Paket: 1 paket
PT Perorangan
Rp350,0 rb🟢 𝐁𝐄𝐍𝐄𝐅𝐈𝐓 : ------------------------ ✅ Pendirian Perusahaan ✅ SK Kemenkumham ✅ NIB Perusahaan ✅ NPWP Perusahaan ✅ Surat Pernyataan SPPL ✅ Surat Pernyataan K3L ✅ Surat Pernyataan tata ruang (PKKPR mikro kecil) ✅ Free Akun AHU & OSS ✅ Free Email PT ✅ Sertifikat standar (bidang usaha beresiko tinggi) ✅ Sertifikat halal (bidang usaha makanan dan minuman)
Saya bekerja sebagai admin selama 5 tahun. Bertanggung jawab mengelola jadwal, menyusun laporan, dan berkomunikasi dengan tim. Pengalaman ini memperkuat keterampilan organisasi dan komunikasi saya.
Saya bekerja sebagai admin selama 5 tahun. Bertanggung jawab mengelola jadwal, menyusun laporan, dan berkomunikasi dengan tim. Pengalaman ini memperkuat keterampilan organisasi dan komunikasi saya.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.



