





Konsultasi Perpajakan Garansi Uang Kembali!
Saya adalah praktisi berpengalaman lebih dari 7 tahun di bidang perpajakan di Indonesia. Saya memahami dengan baik seluk beluk PPh 21, 22, 23, 25, 4 ayat 2, dan PPN. Saya dapat membantu Anda dalam pelaporan SPT Masa serta Tahunan PPh dan PPN serta konsultasi masalah perpajakan baik perorangan maupun badan usaha. Apabila setelah konsultasi masalah Anda belum terselesaikan, maka Anda berhak menerima uang anda kembali 100%!
Untuk Konsultasi Perpajakan Garansi Uang Kembali!
- 1. Konsultasi Masalah
- 2. Pengerjaan
Paket
Pendampingan dan konsultasi terkait PPN, faktur fajak, aplikasi eFaktur, penyelesaian masalah seputar pelaporan SPT Masa PPN., Harga bervariasi tergantung dari permasalahan yang dihadapi.
Draft Laporan SPT Tahunan Usahawan/Badan Usaha, Laporan Keuangan Sederhana, konsultasi singkat terkait kewajiban dan hak perpajakan usaha
Pendampingan dan konsultasi terkait aplikasi perpajakan, penyelesaian masalah, akses ke aplikasi perpajakan secara langsung, harga bervariasi tergantung dari jumlah data
Saya menjelaskan mengenai strategi yang diperlukan oleh pelaku usaha kecil UMKM baik yang sudah berjalan maupun bagi mereka yang baru akan memulai. Hal ini diperlukan agar pajak yang Anda bayarkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari sanksi denda yang muncul di kemudian hari.
Pendampingan dan konsultasi terkait aplikasi eBupot Unifikasi (PPh 22, 23, dan 4 ayat 2). Penyelesaian masalah yang dihadapi terkait penerbitan bukti potong dan pengkreditan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.
Freelancer
Saya adalah expert di bidang perpajakan Indonesia. Saya dan tim dapat membantu Anda baik sebagai Orang Pribadi maupun badan usaha terkait konsultasi seputar perpajakan (PPh pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, PPN), konsultasi pelaporan SPT Masa dan Tahunan, serta aplikasi perpajakan.
Saya adalah expert di bidang perpajakan Indonesia. Saya dan tim dapat membantu Anda baik sebagai Orang Pribadi maupun badan usaha terkait konsultasi seputar perpajakan (PPh pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, PPN), konsultasi pelaporan SPT Masa dan Tahunan, serta aplikasi perpajakan.
100%
2 kali
-
2 jam
Ulasan dari karyawan
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.