Desain Logo

0,0

Menerima jasa pembuatan logo untuk kebutuhan pribadi maupun komersial. Adalah agen yang berpengalama selama 11 tahun lebih dalam pembuatan logo perusahaan, lembaga maupun custom. Langkah Pekerjaan 1. Kirimkan konsep yang diinginkan 2. Proses pengerjaan hingga 3x revisi dan deal

Paket: 3 paket

Logo Lembaga

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Akan mendapatkan benefit berupa logo yang bagus dan konseptual sesuai dengan permintaan client.


Logo UMKM

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Akan mendapatkan benefit berupa logo yang bagus dan konseptual sesuai dengan permintaan client.


Logo Perusahaan

Rp250,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Akan mendapatkan benefit berupa logo yang bagus dan konseptual serta dijamin keasliannya sehingga minim untuk ditunut hak cipta oleh orang lain.


Freelancer
mas.aam
mas.aam

Hi guya, i am Aam, a professional designer that has been work in Graphic Design since 2013 year ago.

Hi guya, i am Aam, a professional designer that has been work in Graphic Design since 2013 year ago.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.