Konsultasi Perpajakan Badan dan Perorangan

0,0

Jasa yang kami tawarkan yaitu : - Jasa perhitungan pajak (PPh 21, 22, 23, 4(2), 25, PPN) - Jasa full konsultasi. - Jasa Pengurusan NPWP. - Jasa Pembuatan Kode Billing. - Jasa Pelaporan SPT Tahunan Badan UMKM & non-UMKM. - Jasa Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi - Jasa Pelaporan SPT Masa - Jasa Laporan Keuangan (file excel) Langkah Pekerjaan 1. Klien mengirimkan rincian pendapatan, aset, bukti potong (apabila ada penghasilan yang dipotong pihak lain) 2. Melakukan analisa terhadap data yang diberikan oleh klien 3. Melakukan perhitungan pajak terhutang klien 4. Mengirimkan hasil perhitungan kepada klien 5. Melakukan revisi apabila ada data yang dirasa kurang 6. Presentasi kembali atas revisi yang telah dilakukan 7. Pengisian e-SPT dan presentasi kepada klien 8. Membuat kode billing dan pelaporan e-SPT

Paket: 1 paket

KONSULTASI PERPAJAKAN DAN PELAPORAN E-SPT TAHUNAN BADAN MAUPUN OP

Rp500,0 rb
Waktu pengerjaan 7 hari

Hasil Perhitungan PPh Terhutang dan Pengisian e-SPT Ketepatan Pembayaran Pajak Terhutang Pelaporan Pajak tepat waktu


Freelancer
Melinda Febrianawati
Melinda Febrianawati

I am skilled in accurately calculating and filing tax returns for Income Tax Articles 21, 22, 23, 4(2), 25, as well as VAT. I consistently meet tax reporting deadlines and stay up to date with the latest tax regulations, allowing me to adapt quickly to regulatory changes. I am committed to precision, compliance, and continuous professional growth in the field of taxation.

I am skilled in accurately calculating and filing tax returns for Income Tax Articles 21, 22, 23, 4(2), 25, as well as VAT. I consistently meet tax reporting deadlines and stay up to date with the latest tax regulations, allowing me to adapt quickly to regulatory changes. I am committed to precision, compliance, and continuous professional growth in the field of taxation.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.