Logo Designer UMKM semua sektor
Apakah Anda Tahu? Desain logo untuk UMKM sangat penting bagi bisnis karena UMKM harus mudah diingat, mudah diaplikasikan, fleksibel, memperkuat merek, dan menunjukkan keprofesionalan. Logo membantu perusahaan untuk membangun kesan yang kuat pada pelanggan dan memberikan kesan yang baik pada merek perusahaan. Oleh karena itu, membuat desain logo tentunya diperlukan designer yang profesional dan berpengalaman di bidangnya. Halo, saya Fatih. Saya adalah seorang freelancer designer yang berfokus pada desain logo dan branding untuk UMKM di sektor FnB, apparel, cafe, bakery, hingga handycraft Apa pelayanan yang anda dapatkan? ✔ Harga Terjangkau ✔ Respon Cepat & Ramah ✔ Pengerjaan Profesional ✔ Desain 100% Original Informasi lebih lanjut silahkan chat saya di Fastwork. Terima kasih.
Langkah PekerjaanUntuk Logo Designer UMKM semua sektor
- 1. Freelancer memberikan form brief desain.
- 2. Client memilih paket desain.
Harga paket untuk Logo Designer UMKM semua sektor
Paket A
Rp150,0 rb1 Logo 300 dpi dan preview logo + 1 revisi - Estimasi Pengerjaan : 2-3 Hari Kerja
Paket B
Rp500,0 rb2 opsi logo 300 dpi + Konsep, logo preview, proses, hasil, Mockup digital product + 1 kali revisi - Estimasi Pengerjaan : 4-5 Hari Kerja
Paket C
Rp1,0 jt2 opsi logo 300 dpi + Konsep, proses, hasil, Mockup digital product dan cetak + Complete brand guide + 2 kali revisi - Estimasi Pengerjaan : 7-8 Hari Kerja
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.