Jasa Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pengurusan Sertifikasi Halal untuk UMKM Makanan

0,0

Membantu menyelesaikan kebutuhan anda untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus mengurus administrasi untuk sertifikasi halal pada UMKM Makanan

Freelancer
Muhammad Firmansyah Pratama
Muhammad Firmansyah Pratama

Haloo saya Firman. Saya alumnus S1 Teknik Kimia dan saat ini terjun di dunia industri. Ingin ikut memberikan solusi khususnya mahasiswa Teknik Kimia menyelesaikan tugas perancangan pabrik nya dan memberi bimbingan. Dalam bekerja juga sudah terbiasa dengan pengendalian proses beserta tugas yang lain dalam Microsoft Office Word, Excel, maupun Powerpoint.

Haloo saya Firman. Saya alumnus S1 Teknik Kimia dan saat ini terjun di dunia industri. Ingin ikut memberikan solusi khususnya mahasiswa Teknik Kimia menyelesaikan tugas perancangan pabrik nya dan memberi bimbingan. Dalam bekerja juga sudah terbiasa dengan pengendalian proses beserta tugas yang lain dalam Microsoft Office Word, Excel, maupun Powerpoint.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
39 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.