Konsultasi dan Asistensi Pelaporan Keuangan dan Perpajakan

0

Berpengalaman sebagai konsultan pajak selama lebih dari 5 tahun, saya telah mengimplementasikan pendidikan yang saya tempuh di PKN STAN dalam bidang perpajakan di berbagai perusahaan PMDN dan PMA. Saya berpengalaman dalam menangani kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, antara lain SPT Masa PPh dan PPN, SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi, Penghitungan PPh 21 Payroll, Pendampingan dan Tanggapan SP2DK, penyusunan Tax Advisory, Tax Opinion, dan Tax Review. Saya juga terlibat dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation baik Master File dan Local File. Terkhusus orang pribadi, saya aktif terlibat dalam pelaporan Tax Amnesty jilid I dan II. Klien saya terdiri dari WNA (Expatriat) dan WNI (karyawan, nasabah prioritas, pemilik usaha). Saya juga dapat membantu dalam penyusunan laporan keuangan (jasa dan perdagangan) yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan/laporan keuangan fiskal. Saya dapat melayani konsultasi jarak jauh dan remote work untuk kebutuhan perpajakan. JIka terdapat pertanyaan seputar isu perpajakan, dapat ditanyakan terlebih dahulu (bebas biaya).

Langkah Pekerjaan

Untuk Konsultasi dan Asistensi Pelaporan Keuangan dan Perpajakan

  • 1. Konsultasi Gratis Mengenai Isu Perpajakan
  • 2. Identifikasi Masalah dan Mitigasi Risiko
Paket
Administrasi Perpajakan75 Rb
Waktu pengerjaan 3 hari

• Pendaftaran NPWP • Pengukuhan PKP • Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik • Permohonan Administrasi Perpajakan Lain terkait Pelayanan


SPT Masa PPh dan/atau PPN500 Rb
Waktu pengerjaan 20 hari

• Penghitungan pajak atas PPh dan/atau PPN • Kertas Kerja Penghitungan PPh dan/atau PPN • Penyetoran SSP PPh dan/atau PPN • Pelaporan SPT Masa PPh dan/atau PPN • Free Konsultasi atas isu perpajakan transaksi PPh dan/atau PPN


SPT Tahunan Orang Pribadi1 Jt
Waktu pengerjaan 14 hari

• Penghitungan Penghasilan Wajib Pajak dari dokumen sumber (Bukti Potong) dan Rekening Koran • Rekap Daftar Harta dan Kewajiban Wajib Pajak • Penyetoran PPh Orang Pribadi (termasuk PPh Final UMKM 0,5%) • Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi • Free Konsultasi Isu Perpajakan Tahun Pajak dan Skema Tahun Setelahnya


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.