Konsultan Pajak
Saya adalah seorang profesional yang bekerja pada Big Ten Tax Consultant PT Grant Thornton Indonesia di Jakarta Selatan. Saya sudah memiliki pengalaman lebih dari 3 tahun di dunia Perpajakan spesialisasi di bidang Witholding tax seperti PPh Pasal 21, 4.2, 23, 26, 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta SPT PPh Badan Tahunan. Saya sudah menghandle lebih dari 10 Klien terkait dengan Monthly Commpliance Tax dan sangat berpengalaman mengenai PPh Potput dan PPN. Langkah Pekerjaan 1. Saya mengirimkan permintaan data kepada Klien untuk menyediakan data berupa: semua Invoice dan Faktur Pajak Pembelian dan Penjualan, serta Account Payable & Account Receivable List 2. Klien Mengirimkan semua data tersebut 3. Saya melakukan proses pengklasifikasian, perhitungan, dan review atas pajak terhutang 4. Membuat SPT PPh Unifikasi dan SPT PPN serta membuat Kode Billing untuk hutang pajak pada periode tersebut. 5. Saya mengirimkan perhitungan, SPT, dan Kode Billing, serta WHT Comparison kepada Klien 6. Klien membayar pajak terhutang sesuai dengan Kode Billing yang sudah saya kirim serta mengirimkan Bukti Bayarnya kepada saya 7. Setelah saya menerima Bukti Pembayaran atas Pajak Terhutangnya, maka saya akan melakukan proses pelaporan SPT ke DJP Online dan Web Based E-Faktur 8. Apabila semua SPT sudah terlapor, maka saya akan mengirimkan kepada klien berupa : SPT, Bukti Bayar (BPN), serta Bukti Pelaporan SPT (BPE).
Paket: 1 paket
Monthly Tax Compliance
Rp1,0 jt1. Valid Calculations of Income Tax Art 4.2, 15, 22, 23, 26, 21, 25, and Value Added tax (VAT/PPN) based on Tax Regulations. 2. Unified Inc. Tax Art. 4.2, 15, 22, 23, & 26 Return 3. Income Tax Art 21 Return 4. Tax Return of VAT 5. Id Billing for Pay The Tax Payable 6. WHT Comparison Between GL & Tax Return
Saya adalah seorang Konsultan Pajak, memiliki kehalian di bidang Monthly Compliance Tax diantaranya adalah Witholding Tax (WHT) dan Value Added Tax (VAT) pada Wajib Pajak Badan.
Saya adalah seorang Konsultan Pajak, memiliki kehalian di bidang Monthly Compliance Tax diantaranya adalah Witholding Tax (WHT) dan Value Added Tax (VAT) pada Wajib Pajak Badan.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.



