Jasa Service Desain Logo

0,0

Layanan Jasa dalam mendesain logo untuk kebutuhan kantor, perusahaan, merchandise, ataupun kebutuhan UMKM. Desain logo ini dibuat sesuai kebutuhan konsumen dan mengikuti kebutuhan pasar. Harga yang terjangkau bagi semua kalangan. Langkah Pekerjaan 1. Memenuhi Kebutuhan Pelanggan 2. Proses Pembuatan 3. Monitoring oleh pelanggan 4. Finishing

Paket: 1 paket

Jasa Desain Logo

Rp60,0 rb
Waktu pengerjaan 3 hari

Logo yang sesuai diinginkan serta sesuai dengan kebutuhan pasar. Harga yang cukup terjangkau. Serta proses pembuatan yang cepat.


Freelancer
Muhammad Arief Rahmadianto
Muhammad Arief Rahmadianto

Merupakan lulusan sarjana hukum yang menguasai bidang hukum, seperti legalitas, kontrak bisnis. Selain itu, memilki kemampuan dalam desain grafis, digital marketing, dan lain-lain. Tersedia 24 Jam.

Merupakan lulusan sarjana hukum yang menguasai bidang hukum, seperti legalitas, kontrak bisnis. Selain itu, memilki kemampuan dalam desain grafis, digital marketing, dan lain-lain. Tersedia 24 Jam.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.