DESAIN LOGO DIJAMIN PUAS

0,0

Saya seorang mahasiswa jurusan Teknik Informatika, berpengalaman selama 3 tahun lebih dalam hal desain, seperti desain logo, media sosial, poster dan beberapa diantaranya. pernah mengikuti lomba desain logo salah satu perusahaan BUMN dengan memperoleh juara 2. mempunyai pengalaman bekerja sebagai designer di salah satu perusahaan BUMN sebagai content creator dan dsigner grafis.

Langkah PekerjaanUntuk DESAIN LOGO DIJAMIN PUAS

  • 1. Tentukan Paket yang diinginkan
  • 2. Melakukan pembayaran penuh

Harga paket untuk DESAIN LOGO DIJAMIN PUAS

LOGO UMKM

Rp100,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

- Logo berformat JPG, PNG, CDR & PDF & bonus desain banner untuk logo. - 1 pilihan Logo - Free sekali Revisi (diluar batas revisi ada tambahan biaya)


LOGO UMKM EXTENDED

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

- Logo berformat JPG, PNG, CDR & PDF & bonus desain banner untuk logo. - 2 pilihan Logo - Free 3 kali Revisi (diluar batas revisi ada tambahan biaya)


LOGO UMKM COMPLETE

Rp250,0 rb
Waktu pengerjaan 3 hari

- Logo berformat JPG, PNG, CDR & PDF & bonus desain free - 3 pilihan Logo - Free 5 kali Revisi (diluar batas revisi ada tambahan biaya)


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.