Financial & Tax

0,0

Memberikan solusi atas permasalahan pencatatan keuangan dan pelaporan perjakan perusahaan anda, dengan menyajikan kertas kerja yang mudah dipahami dan waktu yang fleksibel untuk konsultasi

Paket: 1 paket

Tax Compliance

Rp500,0 rb
Waktu pengerjaan 30 hari Jumlah Revisi 3 Berapa kali

Pelaporan PPh dan PPN bulanan

Apa yang akan diterima pemberi kerja

  • Kertas kerja
  • Pelaporan SPT

Freelancer
ncarrera
ncarrera

Saya berpengalaman dibidang perpajakan dan keuangan selama lebih dari 10 tahun. Saya sedang bekerja sebagai karyawan di perusahaan multinasional sebagai staff pajak. Saya juga memiliki brevet AB. Saya adalah lulusan S1 akuntansi sehingga mengerti juga mengenai laporan keuangan dan pencatatannya

Saya berpengalaman dibidang perpajakan dan keuangan selama lebih dari 10 tahun. Saya sedang bekerja sebagai karyawan di perusahaan multinasional sebagai staff pajak. Saya juga memiliki brevet AB. Saya adalah lulusan S1 akuntansi sehingga mengerti juga mengenai laporan keuangan dan pencatatannya

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.