Pembuatan Dokumen Hukum/Kontrak/Surat Kuasa/Somasi/Gugatan

0,0

Kontrak/Perjanjian Dalam suatu hubungan pekerjaan, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan dikemudian hari maka diperlukan sarana pengikat untuk menghindari salah satu pihak lalai (wanprestasi) yakni melalui pembuatan kontrak/perjanjian, sehingga pembuatan kontrak harus dibuat secara seksama untuk menghindari kerugian dikemudian hari. Surat Kuasa Pembuatan Surat Kuasa harus dibuat secara spesifik sesuai dengan kekhususan surat kuasa tersebut akan dipergunakan. Surat Kuasa yang salah berakibat penerima kuasa tidak dapat mewakili pemberi kuasa dalam melakukan pekerjaan yang dikuasakan. Somasi dan Gugatan Pembuatan Somasi dan Gugatan dapat dikonsultasikan lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi perbuatan hukum telah terjadi, apakah Gugatan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum atau Gugatan Perceraian. Langkah Pekerjaan 1. Konsultasi dengan Klien terkait dengan Pekerjaan 2. Klien mengirimkan bahan-bahan/dokumen yang dibutuhkan terkait dengan pekerjaan 3. Setelah konsultasi dan dokumen diterima dalam waktu 2 hari hasil pekerjaan dikirim 4. pengiriman dokumen kepada Klien 5. Revisi pekerjaan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Klien 6. Dokumen final

Paket: 3 paket

Surat Kuasa/Surat Pernyataan/Surat Permohonan

Rp100,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Pembuatan Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Permohonan


Drafting Kontrak/Perjanjian, Review Kontrak/Perjanjian

Rp250,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Pembuatan Kontrak/Perjanjian juga melakukan review Kontrak/Perjanjian. Waktu pengerjaan adalah 1 (satu) hari setelah seluruh dokumen diterima dari Klien. Klien dapat melakukan revisi sebanyak 2x.


Somasi, Gugatan dan Dokumen Hukum Lainnya

Rp500,0 rb
Waktu pengerjaan 3 hari

Surat somasi; dibuat setelah dilakukan konsultasi dengan klien terlebih dahulu mengenai permasalahan hukumnya. Gugatan Dibuat setelah dilakukan komunikasi dengan klien mengenai permasalahan hukumnya disertai dengan menyertakan dokumen penunjang untuk bahan pembuatan gugatan. seluruh dokumen yang kami terima dirahasiakan, dan akan dimusnahkan setelah pekerjaan selesai.


Freelancer
nurulanif
nurulanif

Advokat dan Konsultan Hukum, berpengalaman menangani permasalahan hukum baik corporate, litigasi, dan dan pendampingan permasalahan hukum.

Advokat dan Konsultan Hukum, berpengalaman menangani permasalahan hukum baik corporate, litigasi, dan dan pendampingan permasalahan hukum.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.