Jasa Pembuatan Faktur Pajak, Bukti Potong WHT dengan Coretax

Terjual 4 kali
5,0

Jasa ini ditujukan untuk pembuatan faktur pajak, bukti potong unifikasi (PPh 23, PPh final 4 ayat 2, PPh 26) sampai pelaporan SPT Masa menggunakan Coretax Langkah Pekerjaan 1. Proses pengenalan Bisnis Proses 2. Menerima transaksi yang sudah disetujui disertai data detail yang dibutuhkan 3. proses pembuatan faktur pajak/ bukti potong 4. pengajuan approval transaksi yang dibuatkan 5. proses cetak PDF faktur pajak/ bukti potong 6. dikirim rekap data yang sudah menjadi faktur pajak/ bukti potong format excel

Paket: 3 paket

Jasa Pembuatan Faktur Pajak Coretax

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Paket ini mulai dari menerima transaksi, pembuatan faktur pajak sampai cetak pdf. Daftar list : - transaksi dari 10 sampai 25 range mulai 150k - transaksi dari 26 sampai 50 range mulai 200K - transaksi dari 51 sampai 100 mulai 300K - transaksi lebih dari 101 mulai 350 K jika ingin sampai pelaporan dapat dibicarakan setelahnya


Jasa Pembuatan Bukti Potong Unifikasi

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

Paket ini mulai dari menerima transaksi, pembuatan bukti potong sampai cetak pdf. Daftar list : - transaksi dari 10 sampai 25 range mulai 150k - transaksi dari 26 sampai 50 range mulai 200K - transaksi dari 51 sampai 100 mulai 300K - transaksi lebih dari 101 mulai 350 K jika ingin sampai pelaporan dapat dibicarakan setelahnya


Jasa Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh unifikasi

Rp300,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

paket berisi : SPT Masa PPN - rekapan transaksi detail VAT in dan Vat out ( lampiran A1,A2, B1, B2, B3) SPT Masa PPh Unifikasi - data eksport daftar bukti potong disertai dengan tarif yang digunakan


Freelancer
picha
picha

Saya memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakan dari SPT Masa (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 22, PPh Final) dan SPT Badan Tahunan. Menguasai Aplikasi perpajakan seperti E- Faktur, Ebupot, DJP online, E - SPT serta yang terbaru Coretax Saya juga memiliki sertifikat Brevet AB yang dikeluarkan oleh IAI.

Saya memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakan dari SPT Masa (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 22, PPh Final) dan SPT Badan Tahunan. Menguasai Aplikasi perpajakan seperti E- Faktur, Ebupot, DJP online, E - SPT serta yang terbaru Coretax Saya juga memiliki sertifikat Brevet AB yang dikeluarkan oleh IAI.

Penyelesaian
100%
Terjual
4 kali
Dipekerjakan ulang
-
Balas
6 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.