Pajak Pribadi , Pajak Perusahaan, Tax Planning, Tax Consultant

0,0

Berpengalaman selama 7 tahun dalam bidang pajak, akuntansi, dan memiliki pengalaman selama 10 tahun di bidang keuangan. Memiliki sertifikat perpajakan Brevet A & B, menghandle pajak pribadi maupun perusahaan dan aktif sebagai SPV Accountant tax. Merupakan lulusan sarjana bidang Akuntansi dengan baik. Saat ini bekerja di perusahaan Manufacturing Fertilizer Indonesia.

Langkah PekerjaanUntuk Pajak Pribadi , Pajak Perusahaan, Tax Planning, Tax Consultant

  • 1. Memahami apa yang diinginkan Klien/Employer (diskusi)
  • 2. Menyepakati harga dan waktu pengerjaan

Harga paket untuk Pajak Pribadi , Pajak Perusahaan, Tax Planning, Tax Consultant

Pajak Bulanan PT, CV & UMKM

Rp150,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

SPT Masa PPH Pasal 21, 22, 23/26, 25, PPH Pasal 4 ayat 2 -Mengisi aplikasi e-spt Masa PPh Pasal 21, E-bupot untuk Potong-Pungut -Membuat E-billing untuk segera dibayarkan jika terjadi kurang bayar -Pelaporan SPT Masa PPH 21,22,23/26,25, dan PPH Pasal 4 ayat (2) -WP mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik(BPE) atas SPT Masa tersebut. Harga berdasarkan banyak data yang diberikan, dapat di diskusikan.


Pajak Orang Pribadi / Individual

Rp100,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

- Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi - Pembuatan NPWP Orang pribadi - Permintaan Efin - Pembuatan Id Billing Untuk Pajak Masa (PPh 25) atau Tahunan


Konsultasi Tax Planning Orang Pribadi Maupun Badan (PT, CV, UMKM)

Rp200,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

-Konsultasi Perpajakan pribadi -Konsultasi Pajak Perusahaan -Perencanaan pajak bagi perusahaan dan Orang Pribadi Free diskusi selama 2 hari.


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.